LHOKSEUMAWE -
Berkat kerjasama dan kekompakan teman-teman semua, Alhamdulillah penangguhan penahanan
terhadap Muji dan Rusdi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Lhokseumawe.
Hal tersebut diungkapkan Razjis
Fadli selaku Koordinator Aksi Solidaritas Untuk Mahasiswa yang ditahan oleh Pengadilan
Lhokseumawe kepada LintasAtjeh.com dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2017).
Razjis juga mengucapkan
terimakasih kepada seluruh mahasiswa yang hadir dalam aksi yang dilakukan hari
itu sehingga penangguhan penahanan terhadap Muji dan Rusdi dikabulkan Majelis
Hakim didasarkan oleh jaminan dari BEM Unimal, keluarga dan Senator Fachrul Razi.
Razjis berharap semua
pihak untuk mengawal kasus ini, karena meskipun para terdakwa mendapat
penangguhan penahanan akan tetapi proses hukum tetap berlanjut. Kita minta Muji
dan Rusdi tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum sampai mendapatkan
vonis seperti yang diinginkan.
Terkait penolakan Fachrul
Razi, Razjis mengatakan bahwa wajar jika mahasiswa menolaknya karena mahasiswa
sedang panas dan terprovokasi dengan salah satu pejabat yang mengatakan di
media akan memberi jaminan padahal sampai mahasiswa bergerak tidak ada secarik
kertas pun yang masuk ke pengadilan.
“Kita minta semua pihak
untuk tetap kondusif. Jangan ada yang sentil sana, sentil sini dengan isu ini.
Lagian teman kami pun sudah bebas dari tahanan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,"
demikian harap Razjis Fadli.[*]