-->

Bawaslu Meloloskan PKPI, PBB dan Partai Idaman ke Pemilu 2019

15 November, 2017, 19.07 WIB Last Updated 2017-11-15T12:07:25Z
IST
JAKARTA - Bawaslu meloloskan PKPI, PBB, dan Partai Idaman ke Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui sipol.

Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017), dan dipimpin oleh Ketua 6Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini