-->

Bawa Ganja 10 Bal, 2 Wanita Asal Bireuen Diringkus Polres Langkat

30 November, 2017, 00.40 WIB Last Updated 2017-11-29T17:40:21Z
LANGKAT - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 2 wanita asal Aceh yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kedua wanita asal Aceh tersebut bernama Laiya Ulfa (25), warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alue U, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dan Safrina Dewi (24), warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan KTP, keduanya berstatus sebagai mahasiswa.

Kedua wanita pembawa/pemilik narkotika jenis ganja tertangkap pada saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat bersama personil Pos Lalulintas Sei Karang melakukan giat rutin razia peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat tepatnya di Pos Lalulintas Sei Karang, Kecamatan Stabat. 

Sekira pukul 06.00 WIB, personil Pos Lantas menghentikan mobil bus putra pelangi dari arah Aceh dengan nomor polisi BB 7537 AA untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba memeriksa barang-barang bawaan penumpang, dan dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 didapati 2 wanita membawa 2 buah tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 10 Kg.

Pada saat petugas menginterogasi, kedua wanita tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 10 Bal dibawa dari sawang, Kabupaten Aceh Utara menuju Pekanbaru.

Guna proses lebih lanjut, kedua wanita pembawa/pemilik narkotika jenis ganja beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langkat.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini