LANGSA - Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Langsa berhasil menangkap kapal boat nelayan Aceh "Dua Saudara GT.G No. 4821/5 bermuatan sabu dengan berat 30 kg di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Rabu (11/10/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kapal Patroli Bea Cukai Belawan Nomor 3001 berawak tim gabungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dibawah Katim Kombes Gembong Yudha Prakasa, Dir 4 Mabes Polri, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Langsa, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 10.12 WIB, mengamankan 1 (satu) unit kapal boat nelayan Aceh "Dua Saudara GT.6 No. 4821/S5" yang diduga milik warga Aceh Timur karena membawa narkotika jenis sabu seberat 30 kg ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Penangkapan tersebut terjadi di perairan 20 mil Ujong (Kuala) Peureulak. Kapal Patroli Bea Cukai Belawan dengan Nomor BC 3001, menghampiri kapal boat nelayan Dua Saudara GT.G Nomor 4821/5 dengan 4 (empat) orang ABK, selanjutnya Tim Operasi Laut melakukan pengecekan kapal dan menemukan 2 (dua) tas ransel berwarna biru yang disembunyikan di dalam haluan depan (body) kapal boat.
Pada saat diperiksa tas tersebut, petugas menemukan 30 kemasan teh cina dengan berat keseluruhan 30 kg dan diduga barang tersebut berasal dari Negara Malaysia. Kemudian kapal boat nelayan tersebut ditarik ke Perairan Langsa dan tiba di Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 06.10 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut tim gabungan mengamankan narkotika jenis sabu 30 kg serta keempat ABK kapal nelayan. Hingga berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com belum berhasil menghubungi pihak terkait untuk dikonfirmasi.[Sm]