-->

Polres Aceh Timur Amankan Ratusan Batang Kayu Illegal Logging

11 Oktober, 2017, 12.31 WIB Last Updated 2017-10-11T05:31:49Z
ACEH TIMUR - Kepolisian Resor Aceh Timur mengamankan 233 batang kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan liar dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi saat menggelar press conference, Selasa (10/10/2017), kepada awak media. Pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih dan diangkut melalui perairan sungai Tamiang.

Dijelaskan Wakapolres, memperoleh informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 233 batang kayu atau setara 21 ton, Senin (25/09/2017). Saat ini, baru 1 (satu) orang saksi yang kami mintai keterangan.

"Dari keterangan saksi bahwa kayu tersebut milik ABD (50) warga Simpang Jernih. Meskipun demikian kami masih melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut," terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini