BANDA ACEH - Ketua Peusaba minta Pemerintah Banda Aceh dan Aceh agar mem-Black List perusahaan yang terlibat dalam proyek IPAL di Banda Aceh tepatnya Gampong Pande. Karena perusahaan itu tidak menghormati kesepakatan yang dibuat bersama oleh DPRK, pemerintah dan ulama.
"Jadi kedepan perusahaan itu tidak dapat lagi beroperasi di Aceh karena pasti akan membuat kekacauan. Bayangkan saja, hasil diskusi DPRK, Pemkot dan Ulama diabaikan dan proyek IPAL dilanjutkan," jelasnya.
Menurut Mawardi, mereka menampakkan kecongkakan dengan meremehkan adat istiadat Aceh. Pemerintah Aceh harus tegas dan punya harga diri untuk secepatnya mengusir mereka keluar Aceh.
"Nama mereka harus di black list dan jangan pernah masuk ke Aceh selamanya. Jika tidak berpotensi akan terjadi saling hantam antar sesama orang Aceh. Kelak siapapun perusahaan proyek di Aceh diwajibkan membaca buku panduan adat dan istiadat Aceh," tandasnya.
Peusaba juga meminta kepada Walikota Banda Aceh segera meneken kontrak pemberhentian IPAL secara resmi dan menendang keluar perusahaan proyek IPAL yang membuat Aceh terancam dalam konflik baru.[Red]