-->

Alami Kekerasan, Wartawan Metro TV Banyumas Buat Laporan ke Polisi

11 Oktober, 2017, 06.56 WIB Last Updated 2017-10-10T23:56:10Z
PURWOKERTO - Wartawan Metro TV, Darbe Tyas melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden ke Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Darbe yang mendatangi Markas Polres Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam, dengan didampingi Kepala Biro Metro TV Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Nizar Kherid diterima langsung oleh Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

Setelah cukup lama berbincang di Ruang Tamu Kapolres, Darbe dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan prosedur.

Selain Darbe, fotografer Harian Suara Merdeka yang melihat langsung tindak kekerasan itu, Dian Aprilianingrum juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas SPKT.

Setelah laporannya diterima dengan nomor LP/B/165/X/2017, Darbe langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas.

Saat ditemui usai mendampingi Darbe menjalani pemeriksaan, Kabiro Metro TV DIY-Jateng Nizar Kherid mengatakan pihaknya selaku perwakilan Redaksi Metro TV Jakarta ingin memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis televisi swasta nasional itu berjalan lancar dan tuntas.

"Buktinya sudah ada, ada visum, ada saksi, ada rekaman gambar, dan banyak sekali yang bisa memberikan keterangan juga meskipun bukan dari kalangan wartawan, ada pula warga. Artinya tidak sulit dalam mengungkap kasus ini dan Kapolres sudah memastikan ada identitas yang sudah diperiksa dari anggotanya, sebagian juga dari anggota Satpol PP," katanya.

Ia mengatakan apa pun bentuk kekerasan kepada wartawan adalah kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 18 ayat 1 yang menjelaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap kegiatan kebebasan pers bisa dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut perlu dikawal sampai tuntas karena efeknya sangat berbahaya kalau tidak sampai tuntas.

"Kita tahu banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas dan efeknya apa? Banyak kasus serupa yang terjadi," kata Nizar.

Ia menginginkan kasus kekerasan yang dialami Darbe menjadi yang terakhir dan ingin menuntaskan kasus tersebut dengan cara menangkap pelaku hingga diproses pidana dengan seadil-adilnya dan setegak-tegaknya.

"Bisa jadi kawan kita atau rekan yang lain menderita psikis meskipun secara fisik tidak terlalu parah. Dampaknya ada kesulitan dalam hal meliput, bagi anggota keluarganya mungkin bisa terganggu, mencari nafkahnya terganggu," katanya.

Menurut dia, negara berjalan mundur seperti era orde baru di mana kekerasan terhadap jurnalis banyak ditemukan.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan dari Darbe Tyas atas tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa unjuk rasa penolakan proyek pembangunan PLTPB Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (09/10/2017) malam.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Darbe sebagai saksi.

"Kemudian dari hasil interogasi terhadap anggota kami dan melakukan prarekonstruksi tadi, kami sudah bisa mengarah terhadap pelaku, oknum dari anggota kami yang melakukan pemukulan terhadap saudara Darbe Tyas. Untuk saat ini, baru kami indikasikan ada empat orang namun demikian ini masih bisa berkembang karena dari pengakuan saudara Darbe Tyas, selain dari Kepolisian juga ada instansi lain, dari Satpol PP," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus mengembangkan dari saksi-saksi yang ada dan bukti-bukti dari wartawan yang saat kejadian ikut memfoto dan mendokumentasikan peristiwa pada malam itu.

Terkait empat oknum polisi yang diindikasikan sebagai pelaku, Kapolres mengatakan mereka berasal dari Pengendali Massa (Dalmas) Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara).

Ia berjanji akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas karena secara administrasi, empat oknum polisi itu melanggar kode etik sehingga secara otomatis pelanggaran tersebut sudah melekat.

"Kemudian untuk pidananya, saat ini yang dilaporkan perkara 170 (Pasal 170 KUHP, red.), pengeroyokan, itu akan kami tindak lanjuti semua," katanya.

Dengan demikian, kata dia, keempat oknum polisi itu sangat memungkinkan diberhentikan namun menunggu proses persidangan.

"Ada aturan mainnya semua," katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan membantu proses penyelidikan terhadap anggota-anggota yang melakukan tindak kekerasan.

Selain itu, kata dia, tim dari Mabes Polri dan Polda Jateng juga akan memperjelas situasi yang terjadi seperti apa.[Antaranews]
Komentar

Tampilkan

Terkini