-->

SPI Tuding Pemerintah Lambat Selesaikan Konflik Agraria Kehutanan

22 September, 2017, 13.01 WIB Last Updated 2017-09-22T06:02:27Z
JAKARTA - Penetapan temurial dan izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kawasan hutan sering tidak memperhatikan unsur masyarakat lokal atau masyarakat adat yang di dalamnya.

Terkait hal tersebut, puluhan massa dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Jl. Gatot Subroto Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum'at (22/09/2017).

Menurut Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) selaku Korlap, Agus Ruli Ardiansyah, mengatakan dalam proses penetapan, lahan pertanian dan wilayah pemukiman masyarakat masuk ke dalam wilayah teritorial kawasan hutan sehingga menimbulkan banyak konflik agraria antara masyarakat dengan pemegang izin hak dan instansi pemerintah seperti Perhutani maupun Dinas Kehutanan.

"Demi mempertahankan tanah yang sejak lama dikuasai untuk pemukiman dan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan sehari-hari, masyarakat selalu menjadi korban intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi," kata Agus Ruli dalam orasinya.

Agus Ruli melanjutkan, di tengah konflik agraria yang semakin banyak terjadi, ada harapan Pemerintahan Jokowi-JK menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas. Namun program reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tidak dapat mengubah struktur ketimpangan penguasaan tanah yang ada.

"Karena pemerintah hanya fokus terhadap legalisasi aset seluas 4 juta hektar, sementara 4.1 jeta hektar pelepasan kawasan hutan serta penyelesaian konflik agraria kehutanan berjalan lambat dan cenderung mangkrak," tuturnya.

Agus Ruli menegaskan tiga tahun pemerintahan Jokowi berlangsung program reforma agraria yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 melalui pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan Tanah obyek Reforma Agraria TORA). 

"Per tanggal 24 Agustus 2017 hanya terealisasi 707346 hektar (17.25%) dari 4.1 juta hektar. Data ini pun perlu dipertanyakan keakuratannya, karena dimana lokasi kawasan hutan yang sudah dilepas kepada masyarakat dan berapa luasannya hingga sekarang belum jelas," tegasnya.

Agus Rudi menekankan, kegagalan pemerintah dalam merealisasikan program tersebut disebabkan oleh kurang kuatnya kemauan dari KLHK untuk melaksanakan reforma agraria di kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria kehutanan terutama di pulau Jawa dan Bali.

"Masyarakat telah mengajukan usulan data-data konflik kehutanan untuk diselesaikan dan dijadikan TORA kepada pemerintah, sebaliknya KLHK menawarkan solusi melalui perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar. Perhutanan sosial hanya sebatas pemberian izin pengelolaan di kawasan hutan kepada rakyat yang bukan merupakan reforma agraria," paparnya.

Untuk itu, Agus Ruli kembali menekankan, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang ke 57, 24 September 2017, SPI menuntut kepada pemerintah untuk segera menjalankan reforma agraria sejati di kawasan hutan dengan melakukan pelepasan kawasan hutan sebesar 4,1
juta hektar. 

"Kami SPI juga menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan konflik-konflik di kawasan hutan melalui reforma agraria sejati," tuntutnya.

"Pemerintah juga harus segera membentuk kelembagaan pelaksana reforma agraria dengan kewenangan yang kuat dan dipimpin langsung oleh Presiden untuk menjalankan mandat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,"  tutupnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan teatrikal tentang penderitaan petani yang mengalami penindasan dari aparat akibat konflik agraria. Dan justru menjadi korban konspirasi antara pemerintah dan korporasi sehingga rakyat menderita akibat kehilangan lahan miliknya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini