IST |
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, RAM yang berstatus sebagai pelajar kelas VIII di SMP Negeri IX Kota Langsa merupakan putra dari pasangan H (35) dan S (34), diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut bunga disebuah rumah kosong. Peristiwa itu diketahui kedua orang tua Bunga berawal pada saat Bunga menangis karena merasakan kesakitan dibagikan kemaluannya sewaktu ingin buang air kecil, Selasa, 26 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
MR, ibu kandung korban saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (22/09/2017) kemarin, menceritakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dilakukan RAM terhadap putrinya pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu.
"Sore itu, Selasa 26 Agustus, sekira pukul 17.00 WIB, Bunga menangis karena merasakan sakit dibagian kelaminnya pada saat ingin buang air kecil. Setalah mengetahui kodisi Bunga, kami lantas membawanya berobat ke Mantri Sarwo yang berada di depan Unsam," tutur MR.
"Namun setelah Mantri Sarwo memeriksa kondisi Bunga, beliau menyarankan agar Bunga segera dibawa ke UGD RSUD Langsa, kemudian kami langsung membawa Bunga ke RSUD Langsa untuk di lakukan pengobatan," tambah MR dengan sesekali menghapus air matanya yang terus mengalir.
Keesokan harinya, sambung ibu korban, Bunga baru màu menceritakan bahwa sakit kemaluannya karena diduga di cabuli oleh RAM. Menurut pengakuan Bunga, pada saat dirinya sedang bermain sepatu roda yang tidak jauh dari rumah sekira pukul 13.00 WIB, RAM datang dan mengajak Bunga ke Lapangan Bolo-bolo untuk mengambil kelapa muda.
"Karena mengenal pelaku, Bunga menuruti ajakan RAM tanpa memiliki rasa curiga," kisah ibu korban dengan berlinang air mata.
"Tetapi pelaku bukan mengajak Bunga untuk mengambil kelapa muda melainkan membawa bunga kerumah kosong," jelas MR sambil tak kuasa menahan tangisnya.
Lebih lanjut MR menceritakan, setibanya disebuah rumah kosong, pelaku menarik celana dalam bunga sampai lutut dan kemudian sebelum RAM memasukkan kemaluannya ke kemaluan Bunga, pelaku memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Bunga.
"Pada saat Bunga tak berdaya untuk mencoba melawan untuk berontak dari cengkaraman biadap pelaku. Bahkan pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan perbuatan keji tersebut pada orang," ujar ibu Bunga lagi.
Setelah mendengarkan pengakuan dari Bunga, keesokan harinya (28/08/2017) orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langsa dengan nomor Lapor Sk Tbl /228/VIII/2017/ACEH/Res Langsa. dengan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dan di sangkakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungn anak.
"Dalam hal ini keluarga korbam
mengharapkan agar putrinya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku di hukum setimpal dengan perbuatannya," harapnya.
Sementara itu, Rajali Spd, Kepala SMPN IX saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com terkait adanya dugaan pecabulan yang dilakukan oleh pelajar SMPN IX mengaku belum mengetahui pasti kebenarannya, karena ibu korban belum ada membuat laporan secara tertulis.
"Sejauh ini kami belum mengetahui kebenarannya, karena keluarga korban belum ada membuat laporan ke sekolah," katanya.
"Jika informasi ini benar dan bila pelaku ditahan beberapa hari, maka kami akan mengeluarkanya dari sekolah," pungkas Rajali.[Sm/Mahfud]