-->

LembAHtari Ungkap Indikasi Penyimpangan Program MBR di PDAM Tirta Tamiang

21 September, 2017, 16.27 WIB Last Updated 2017-09-21T09:27:25Z
ACEH TAMIANG - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari), Sayed Zainal M.SH, mengungkap dan membeberkan sejumlah indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) pada pelaksanaan program pemasangan saluran baru air PDAM Tirta Tamiang yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu.

"Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus mengetahui tentang adanya indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) pada pelaksanaan program pemasangan saluran baru untuk MBR," demikian ungkap Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com melalui siaran pers, Kamis (21/09/2017).

Sayed membeberkan, program yang bersifat bantuan dari pemerintah pusat tersebut dilaksanakan secara swakelola, dan anehnya, pihak penyedia barang yang anggarannya mencapai Rp. 1 miliar, dipercayakan kepada dua perusahaan dari luar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, yakni CV BG, berkedudukan di Tangerang, dan CV SA, berasal dari Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

Oleh karenanya, kata Sayed, Direktur PDAM Tirta Tamiang wajib memberikan penjelasan secara jujur kepada masyarakat Aceh Tamiang tentang 'sebab' tidak diberdayakan perusahaan lokal sebagai pihak penyedia barang pada program MBR tahun 2015 lalu? Karena hal ini telah memunculkan kesan bahwa pihak PDAM Tirta Tamiang tidak peduli nasib perusahaan lokal. 

Kemudian, Sayed juga menambahkan, tenaga ahli di PDAM Tirta Tamiang, bernama Jufrizalsyah yang gajinya mencapai Rp.16 juta per-bulan plus fasilitas lainnya, memiliki jabatan rangkap. Selain menjabat sebagai tenaga ahli tersebut juga tercatat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Teknik. Walau pada Qanun Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian PDAM, di Pasal 70, Ayat 1, dibolehkan, akan tetapi pada Ayat 2, dijelaskan bahwa tenaga ahli atau tenaga kontrak tidak boleh menduduki jabatan struktural.

Dia turut menjelaskan, pelaksanaan program pemasangan saluran baru yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir tahun 2015 lalu bersifat bantuan. Penelusuran LembAHtari, dari data 1.004 hasil verifikasi air hibah tahap II, seperti jumlah pelanggan 1.000 SR dikali Rp 2 juta dengan total Rp 2 miliar sudah sesuai dan benar penerima MBR.

Lanjutnya, Direktur PDAM Tirta Tamiang harus menjelaskan terkait penemuan dari hasil Pansus oleh pihak Komisi C DPRK Aceh Tamiang tentang adanya pengutipan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000 kepada setiap di rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan mepasanga jaringan baru. Dikabarkan pengutipan itu terjadi disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kecamatan Bendahara, Kejuruan Muda, Kota Kualasimpang, dan Kecamatan Karang Baru. 

"Kami ingin menguji antara data temuan dari LembAHtari dengan data dari pihak PDAM Tirta Tamiang yang dikirim kepada Bupati Aceh Tamiang, pada 26 Agustus 2016 dalam bentuk berita acara verifikasi rembers program MBR tahap II, yang bernomor surat 1635/1.10/VII/2016 tentang berita acara verifikasi rembers. Dugaan ini juga sudah kami pertanyakan secara tertulis kepada PDAM Tirta Tamiang, tertanggal 15 September 2017 kemarin, dan akan menunggu jawabannya 10 hari dari tanggal penerimaan surat," tutup Sayed Zainal M.SH. 

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Direktur PDAM Tirta Tamiang Suhery menjelaskan, pada awalnya program pemasangan saluran baru air PDAM Tirta Tamiang yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu, tidak jadi dikerjakan namun karena ada kesepakatan bersama yang dilakukan melalui rapat Muspida makanya program ini ditindak lanjuti kembali.

Terkait informasi adanya pengutipan biaya sebesar Rp. 250.000 kepada setiap rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang akan dipasangan jaringan baru, Suhery menyampaikan bahwa hal itu dibolehkan karena sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang. Uang pengutipan tersebut dimasukan ke kas PDAM sebagai pendapatan. Selain itu, pengutipan juga dilakukan untuk biaya regristasi data. Jika ada yang dikutip lebih dari Rp.250.000 per-sambungan, merupakan pemasangan paket khusus, bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk pengadaan barang yang anggarannya berkisar Rp. 600 juta lebih, dilakukan dengan proses tender pada tahun 2015 lalu, dan untuk pelaksanaan jaringan dan biaya operasionalnya dilakukan secara swakelola. Terkait permohonan informasi yang dilayangkan oleh LembAHtari akan berikan jawaban beberapa hari ke depan," jelas Suhery.

Sementara, tenaga ahli di PDAM Tirta Tamiang, Jufrizalsyah, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak merangkap jabatan defentif, melainkan 'pelaksana tugas (Plt)', dan tidak menerima apapun dari jabatan yang disandangnya.

Dan terkait permasalahan pada program pemasangan saluran baru air PDAM Tirta Tamiang yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu, Jufrizalsyah menganggap bahwa sudah selesai karena sudah dilakukan audit oleh BPK dan juga sudah diklarifikasi oleh DPRK Aceh Tamiang. 

Ditempat terpisah, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, menegaskan, terkait program pemasangan saluran baru air PDAM Tirta Tamiang untuk MBR Tahun 2015, pihaknya telah melakukan pansus sebanyak dua tahap. Ketika dilaksanakan pansus saat itu didapati beberapa temuan, di antaranya ada pengutipan uang kepada masyarakat, dan ada masyarakat yang sudah mendaftar dialihkan kepada orang lain, selain itu ada warga yang tidak jadi memasang dikarenakan tidak ada biaya administrasi.

Kata Fadlon, ada juga temuan bahwa sejumlah masyarakat yang tidak layak digolongkan 'berpenghasilan rendah' namun mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang sumbernya berasal dari Australian Aid. 

"Hasil pansus sudah dilakukan dalam bentuk laporan, dan akan terus ditindaklajuti melalui Komisi C DPRK Aceh Tamiang," tutup Fadlon.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini