-->

Dandim Aceh Besar: Terbukti Gunakan Narkoba, Ini Sanksi Tegas Untuk Prajurit!

23 September, 2017, 09.24 WIB Last Updated 2017-09-23T02:24:52Z
ACEH BESAR - Komando Distrik Milter 0101/BS menggelar kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan terhadap Prajurit Koramil jajaran Kodim 0101/BS. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Perwira Seksi Intelijen Kodim 0101/BS Mayor Inf Kristianto P.P.W dan didampingi tiga orang anggota staf lainnya, berlokasi di tiga Koramil jajaran Kodim yaitu di Koramil 09/Ulee Kareng, Koramil 08/Kuta Baro dan Koramil 21/Blang Bintang, Jum'at (22/09/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Dalam arahannya, Pasi Intel Kodim 0101/BS Mayor Inf Kristianto P.P.W, menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan pengecakan urine yang dilaksanakan, agar dalam pelaksanaanya dapat bejalan dengan lancar dan terkendali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat Nova Test (One Step Diangnostic Rapid Test). 

Ditempat yang berbeda, Komandan Kodim 0101/BS Letnan Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi Kodim untuk memberantas dan membersihkan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Prajurit Kodim 0101/BS. 

"Kegiatan ini rutin dan konsisten kami lakukan, dalam memberantas dan membersihkan Prajurit Kodim dari narkoba," ucap Letkol Inf Iwan.

Selanjutnya, Dandim menambahkan, apabila terdapat prajurit yang terbukti menggunakan narkoba, maka akan diproses secara hukum dengan resiko pemecatan. 

"Bila terbukti, akan diproses secara hukum dengan resiko dipecat," tegas Letkol Inf Iwan.[Pen IM]
Komentar

Tampilkan

Terkini