BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak DPRA agar memanggil Gubernur untuk mempertanyakan alasan gubernur yang belum membuat Pergub pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Hal ini disampaikan Safaruddin, SH, Ketua YARA kepada LintasAtjeh.com melalui pesan rilisnya, Sabtu (26/08/2017).
Menurut Safaruddin, hal ini penting mengingat banyak warga Aceh yang saat ini sudah mulai mengibarkan bendera Aceh tersebut namun kemudian di amankan oleh kepolisian, padahal secara aturan tidak ada dasar polisi untuk melarang pengibaran bendera tersebut karena telah di sahkan menjadi peraturan perundangan dalam bentuk Qanun Aceh.
Apalagi setelah MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan yaitu, Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
Alasannya, hal itu inkonstitusional dan bertentangan dengan melanggar UUD 1945. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA). Selama ini kan di lakukan cooling down pembahasan di Mendagri mengingat saat itu kewenangan pembatakan Qanun masih di Mendagri, namun pasca putusan MK tidak lagi, jika mendagri tidak setuju maka harus mengajukan Judicial Review ke MA.
"Saat ini hanya di butuhkan aturan pelaksanaan Qanun tersebut yaitu Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, kami mendesak DPRA agar memanggil Gubernur untuk mempertanyakan alasan Gubernur kanapa sampai saat ini belum mengeluarkan Pergub untuk Qanun Bendera dan Lambang Aceh," pungkasnya.[Rls]