ACEH TIMUR - Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, menambah rentetan pencabutan Pasal dalam UUPA. Terakhir ialah terkait pencalonan Abdullah Puteh yang menggugat pasal tentang pencalonan narapidana. Sebelumnya ditahun 2012 pencabutan pasal terkait pencalonan independen.
Hal demikian disampaikan Koordinator Sentra Perjuangan Aspirasi Rakyat, Sayyid Almahdaly. SHI, kepada LintasAtjeh.com dalam pesan elektroniknya, Minggu (27/08/2017).
Ia, menambahkan, belum lagi pasal yang mengambang seperti bendera, lambang dan hymne Aceh. Yang sudah berjalan saja bisa dicabut, bagaimana dengan yang sama sekali belum terlaksana? Ini sungguh melukai hati rakyat Aceh.
Apakah kita harus mengakui, bahwa ini Ikrar Lamteh jilid 2? Bila melihat kondisi, barangkali, kita harus mengatakan Welcome Ikrar Lamteh jilid 2.
12 Tahun perdamaian, kita belum melihat penyempurnaan pengimplementasian butir butir dalam UUPA, mengapa ini terjadi? Sementara komitmen ini proses pemberangkatan Rakyat Aceh menuju kesejahteraan setelah lama berkecamuknya konflik di tanah Rencong.
"Sebagai pemuda Aceh, kita tidak menutup mata. Mencabut pasal dalam UUPA seperti menggores nilai perdamaian ini. Yang sepatutnya kita rawat dan kita jaga, sebagai bentuk perwujudan dari persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.[*]