ACEH BESAR - Pria berinisial FB di Aceh Besar mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 130 kali, karena tertangkap mesum dengan anak di bawah umur.
FB dan pasangannya yang masih berusia 17 tahun ditangkap warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh pada Rabu 17 Mei lalu. Saat digerebek, keduanya tengah berzina di belakang sebuah rumah. Usai ditangkap warga, pasangan ini di serahkan kepada Polisi Syariat.
Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, pada hari Jumat 25 Agustus 2017.
Tonton video:
Pelaksanaan uqubat cambuk dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan warga. Ada 10 orang yang dicambuk algojo secara bergantian.
FB divonis hukuman oleh hakim mahkamah syariah Kota Jantho sebanyak 100 kali uqubat hudud ditambah takzir sebanyak 30 kali, sehingga sehingga total hukuman sebanyak 130 kali cambukan.
Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali sudah memeriksa kondisi FB. Setelah menyatakan diri masih sanggup, algojo kembali mengayunkan rotan sesuai hitungan jaksa.[DW]