-->

Terkait Kutipan dari Jamaah Haji, Humas Aceh: Gubernur Minta Untuk Ditindaklanjuti

26 Agustus, 2017, 18.46 WIB Last Updated 2017-08-26T14:57:04Z
IST
BANDA ACEH - Penjelasan Gubernur Irwandi Yusuf terkait pungutan dari jamaah haji Aceh sebesar 100 Riyal per jamaah bukan untuk dipolemikkan, tetapi untuk ditindaklanjuti segera oleh pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, dalam rilisnya yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, Sabtu (26/08/2017).

Mulyadi Nurdin menyebutkan awal mula masalah tersebut adalah ketika ada jamaah haji yang melapor kepada Bapak Gubernur Irwandi bahwa mereka diminta sumbangan, tapi prinsipnya gubernur tidak membolehkan adanya kutipan apapun dari jamaah haji. Walaupun untuk biaya pengurusan haji atau urusan lainnya, karena semua biaya pengurusan haji sudah ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan biaya kebutuhan jamaah sudah tertutupi dengan BPIH masing-masing.

Gubernur Irwandi sebenarnya ingin menegaskan komitmen beliau dengan visi Pemerintah Aceh yang baru yaitu terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada jamaah haji gubernur menginginkan supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya, melayani dengan ikhlas, supaya jamaah dapat beribadah dengan nyaman.

"Jadi jika ada yang dipersoalkan oleh gubernur terkait pelayanan, supaya segera ditindaklanjuti, seperti masalah kutipan tersebut. Kalau memang gubernur tidak izinkan, ya hentikan saja, semua kembali fokus pada pelayanan yang sudah ditugaskan," jelas Mulyadi Nurdin.

Menurutnya, sikap gubernur itu serius karena terkait nama baik pemerintah Aceh dan juga petugas haji. Walau sebagian jamaah tetap menyumbang tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu akan berefek negatif terhadap Pemerintah Aceh.

"Nanti akan ada yang mempersoalkan untuk apa sumbangan dari jamaah haji sedangkan semua biaya sudah ditanggung Pemerintah. Hal tersebut harus dihindari," jelasnya.

Mulyadi Nurdin menjelaskan dalam rekaman pidato Tgk. Jamal yang diperoleh pihaknya memang tidak ada unsur paksaan dalam sumbangan tersebut. Cuma disana disebutkan bahwa dana itu akan dikelola oleh sebuah badan.

Disitu persoalannya, apa nama badan tersebut, siapa pengurusnya, apakah milik pemerintah atau swasta? Seharusnya badan itu yang diperjelas dulu, kemudian koordinasi dengan Pemerintah Aceh. Jika diizinkan baru lakukan penggalangan dana, sehingga legal secara hukum.

Mulyadi Nurdin mengakui ada niat baik dari penggagas sumbangan tersebut, tetapi niat baik juga harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik supaya tidak menjadi polemik seperti sekarang ini.

Menurut Mulyadi Nurdin solusi dari permasalahan tersebut adalah hentikan pengumpulan dana jamaah haji, dan kembalikan sumbangan yang sudah terkumpul kepada jamaah masing-masing, selanjutnya semua fokus pada pelayanan ibadah haji.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kepada petugas haji supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya.[Humas Aceh]
Komentar

Tampilkan

Terkini