ACEH TAMIANG - Muhammad
Saleh Bin (Alm) Ridwan, terdakwa kejahatan tindak pidana 'pencurian' di rumah ASN
Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Tamiang, Rismalina S.Si, Apt, yang beralamat di
Dusun Family, Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Kuala Simpang, Selasa (01/08/2017) kemarin.
Sidang lanjutan terhadap
sang terdakwa kejahatan tindak pidana 'pencurian' yang sangat meresahkan
masyarakat di Kampung Tanjung Karang dan sekitarnya, lalu ditangkap serta
diserahkan oleh warga setempat ke Mapolsek Karang Baru, pada 18 April 2017
lalu, kembali digelar di Ruang Utama PN Kuala Simpang, Selasa (08/08/2017).
Pantauan LintasAtjeh.com,
pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Affandi Tarigan SH, yang
digantikan oleh Yunasrul SH, menghadirkan tiga saksi untuk persidangan
pembuktian, masing-masing bernama Rismalina S.Si, Apt (korban), Irma Wati SP.d,
dan Wak Zahara.
Disela-sela jadwal
persidangan di PN Kuala Simpang, pihak korban, Rismalina S.Si, Apt, yang didampingi oleh saksi, Irmawati SP.d,
saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan jenis-jenis barang yang dicuri
oleh terdakwa diantaranya, satu unit laptop, kalung, gelang, dan cincin emas
milik anaknya serta sejumlah uang tunai yang disimpan dalam lemari. Kerugian
material diperhitungkan sebesar Rp. 10 Juta.[Zf]