JAKARTA - Telah beredar
sebuah video yang berisikan pidato politisi berinisial VBL, dalam pidato
tersebut VBL secara terang-terangan menuduh Partai Gerindra, PAN, PD, dan PKS
mendukung khilafah. Atas tuduhan ini, partai-partai yang tertuduh telah
mengambil jalur hukum dengan melaporkan VBL ke aparat Kepolisian.
"VBL terlalu sempit
dalam menyimpulkan bahwa parpol-parpol yang tidak mendukung Perppu Ormas
merupakan parpol pendukung khilafah. Pemikiran sempit inilah yang kemudian
menggiring VBL pada kesimpulan sesat yang akhirnya memunculkan tuduhan tidak
beradab kepada 4 parpol di atas," demikian kata Ketua Umum SATRIA (Satuan
Relawan Indonesia Raya), Moh. Nizar Zahro kepada LintasAtjeh.com dalam siaran
persnya, Selasa (08/08/2017).
Menurutnya, VBL mestinya
belajar terlebih dahulu tentang konsep khilafah sebelum melontarkan tuduhan
yang tidak berdasar tersebut. Perlu diketahui oleh VBL, bahwa mayoritas umat
Islam pun pesimis akan lahirnya pemerintahan khilafah di era modern ini, dimana
saat ini masing-masing umat Islam sudah bernaung dibawah pemerintahan negara yang
tersebar di seluruh dunia. Sehingga kemunculan wacana khilafah sejatinya
merupakan gerakan utopis yang sangat sulit terwujud.
Dijelaskannya, dalam
Islam, konsep khilafah muncul sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW,
berturut-turut yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar As-Shidiq (632
M-634 M), Umar bin Khattab (634 M-644 M), Usman bin Affan (644 M-656 M) dan Ali
bin Abi Thalib (656 M-661 M). Kepemimpinan keempat sahabat tersebut kemudian
dikenal sebagai khulafurrasyidin (632 M -661 M) sebagai penerus nabi di bidang
pemerintahan dan dakwah Islam.
"Keempatnya memimpin
sangat toleran dan menghargai adanya perbedaan keyakinan. Hingga hari ini model
pemerintahan khilafah belum pernah muncul lagi, dan memang sangat sulit sekali
untuk kembali melahirkan khilafah, bahkan usaha ini bisa dibilang sangat
mustahil," sebut Moh. Nizar Zahro.
Ketika proses membuat
dasar negara, sambungnya, para pendiri bangsa yang tadinya berdebat sangat alot
tentang konsep dasar negara Indonesia akhirnya menyepakati bahwa dasar negara
adalah Pancasila. Para pendiri bangsa menyadari bahwa kemajemukan Indonesia
harus diikat dalam suatu kesepakatan yang luhur.
Masih terang dia,
kesepakatan tersebut tertuang dalam Pancasila yang dalam uraian sila-silanya
mampu mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku,
bahasa, budaya dan agama. Sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh anak bangsa
untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila.
Membaca sejarah di atas,
sangat terlihat sekali bahwa VBL tidak memahami perjalanan berdirinya NKRI,
sehingga mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak beradab. Sangat
aneh jika mengkaitkan penolakan terhadap Perppu Ormas dengan Khilafah, keduanya
adalah entitas yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Motivasi penolakan
terhadap Perppu Ormas hanya untuk menegakkan konstitusi dimana negara menjamin
kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan (Pasal 28 UUD 1945).
Sementara khilafah dalam
terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan
sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan
Al-Qur'an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi
umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A'zhom yang sekaligus menjadi
pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul
Muslimin. konsep pemerintahan setelah Nabi Muhammad yang pada saat ini sangat
sulit sekali diterapkan karena masing-masing umat Islam telah memiliki negara
sendiri.
Mengenai Ormas sejatinya
telah diatur dengan UU No. 17 Tahun 2013 yang menjadi dasar pengaturan Ormas di
Indonesia. Dan saat ini UU tersebut masih relevan dan belum perlu diganti.
Namun jika pemerintah merasa ada Ormas yang tidak sesuai dengan UU maka bisa
mengajukkan ke Pengadilan untuk dibubarkan.
Atas dasar itulah,
pernyataan VBL yang menyimpulkan bahwa penolak Perppu Ormas sama dengan
mendukung Khilafah, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena
telah menyulut keresahan dalam kehidupan berkebangsaan dan berpotensi merusak
kerukunan antar anak bangsa yang selama ini sudah terjalin baik.
"Bareskrim Polri
harus segera menindaklanjuti laporan dari beberapa elemen parpol atas tindakan
VBL, agar ke depan tindakan yang sangat berbahaya ini tidak diulangi lagi oleh
siapa pun," tutup Moh. Nizar Zahro.[Rls]