LANGSA - Dalam memerangi peredaran narkoba, BNN Kota Langsa, Dandenpom IM/1-2 Langsa dan Polres Langsa melakukan kegiatan Razia Gabungan Test Urin ke tempat-tempat hiburan dan tempat keramaian yang berada di Wilayah Kota Langsa, Rabu (23/08/2017), sekitar pukul 22.00 sampai dengan pukul 00.30 WIB.
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, razia gabungan test urin yang dipimpin oleh Kasitindak BNN Kota Langsa, Kompol Anwar beranggotakan sekitar 15 personil tersebut sasarannya adalah tempat hiburan karaoke, warung remang-remang, tempat bilyar dan warung kopi.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan terduga penggunaan narkoba sebanyak 3 orang yaitu, seorang wanita berinisial MA (17), warung Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro. AF (Laki-laki), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Dan yang terakhir lelaki berinisial DS, warga Rumah Potong, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Lama.
Ketiga orang tersebut merupakan pelaku yang tertangkap dalam razia gabungan Test Urin yang Positif menggunakan narkotika jenis shabu setelah dilakukan test urin oleh BNN Kota Langsa, Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Polres Langsa. Bahkan AF kedapatan membawa narkotika jenis shabu dalam saku celana pada saat tim gabungan melakukan pemeriksaan.
Guna untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga orang dan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diamankan ke Kantor BNN Kota Langsa, Jalan Medan - Banda, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. [Sm]