-->

Kejari Aceh Besar Berikan Sosialisasi Dana Desa di Kota Jantho

24 Agustus, 2017, 13.08 WIB Last Updated 2017-08-24T06:08:58Z
ACEH BESAR - Kejaksaan Negeri Aceh Besar turut mengawal desa membangun dalam sosialisasi Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan ini serentak dilaksanakan di Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Kamis (24/08/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani, SH, didampingi para Kasi Kejari Aceh Besar pada acara Sosialisasi Dana Desa dan TP4D mengungkapkan sosialisasi ini yang diikuti desa-desa di Aceh Besar.

"Edukasi yang diberikan terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana," jelas Mardani.

Ia mengajak kepala desa di Kabupaten Aceh Besar sungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini. Upaya pencegahan atau tindakan preventif sesungguhnya adalah langkah yang tepat untuk mengawal dana desa. Sebab sejatinya, dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut, bila pokok utama kegiatan ini, visi misi pembangunan tahun 2015-2019 membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa yang sudah dicanangkan dari tahun 2015-2019, dan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa, seperti sumber-sumber pendapatan desa, pengaturan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017. Kegiatan ini sudah beberapa kali digelar, dan Kejaksaan Agung telah mengintruksikan kegiatan ini serempak dilakukan di seluruh Indonesia.

Mardani, berharap kepada seluruh kepala desa, dana desa yang dikelola di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan tujuan penggunaanya sesuai dengan RAB. Dan diadakannya kegiatannya ini bisa mencegah terjadinya korupsi.

"Apabila di kemudian hari ada secara jelas, terang nyata, pekon yang menyimpang dari aturan, kita akan tindak tegas karena kegiatan ini bukan pertama kali di lakukan. Kita selalu mensosialisasikan tentang penggunaan Dana desa tersebut," tandasnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini