ACEH TAMIANG - Forum
Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, mengecam keras pihak Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Aceh Tamiang yang terindikasi dzalim karena
tidak mengeluarkan surat rujukan kepada seorang janda pensiunan ABRI (TNI_red),
bernama Nek Zahara (81), yang ingin berobat ke RSUD Dr. Zainoel Abidin, Banda
Aceh.
"Perlu diketahui
bahwa setiap bulannya gaji pensiun Almarhum Nek Zahara telah dipotong secara
otomatis oleh sistem untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi,
tidak ada hak bagi BPJS Aceh Tamiang mempersulit atau tidak mengeluarkan surat rujukan
yang diminta oleh Nek Zahara," demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat
Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (05/08/2017).
Nasruddin juga menegaskan,
sikap BPJS Aceh Tamiang yang tidak mengeluarkan surat rujukan buat Nek Zahara yang
ingin berobat ke RSUD Dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, lalu menganjurkan kepada
janda pensiunan ABRI tersebut agar membeli saja obat yang tidak tersedia di
Apotik RSUD Aceh Tamiang, adalah perilaku kejam yang tidak bisa ditolerir oleh
siapapun.
"Perlu saya ingatkan
sekali lagi kepada pihak BPJS Aceh Tamiang bahwa Nek Zahara adalah janda
pensiunan ABRI yang setiap bulannya gaji pensiun Almarhum suaminya dipotong
secara otomatis oleh pemerintah untuk BPJS, oleh karenanya tidak ada hak bagi
pegawai BPJS Aceh Tamiang semena-mena menganjurkan Nek Zahara untuk membeli
obat ke Apotik lain. Perlakuan seperti itu terindikasi sebagai aksi tidak
berkeperimanusiaan," jelas Nasruddin.
Mantan aktivis '98
tersebut mempertanyakan tentang sikap Kepala BPJS Kabupaten Aceh Tamiang, Sri
Mahfuzi, yang tidak bersedia mengangkat Hp dan tidak membalas sms yang dikirim
oleh wartawan LintasAtjeh.com.
"BPJS Kabupaten Aceh
Tamiang bukanlah perusahaan pribadi miliknya Sri Mahfuzi, jika oknum tersebut
tidak selera mengabdi di BPJS maka silahkan membuat surat pengunduran diri.
Jangan mendzalimi masyarakat Aceh Tamiang, khususnya yang berkehidupan tidak
mampu," pungkas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]