-->

Bupati Bener Meriah Terpilih Bantah Tuduhan Rusli M Saleh

15 Agustus, 2017, 09.21 WIB Last Updated 2017-08-15T02:21:31Z
LHOKSEUMAWE - Bupati Bener Meriah terpilih, membantah pernyataan mantan Wakil Bupati Bener Meriah periode lalu, Rusli M Saleh, terkait proyek swakelola rehabilitasi 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) senilai Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBA 2013.

Dalam pernyataannya, Rusli mengatakan telah memberi perintah kepada terdakwa Drs. Juanda, mantan Kadis Sosial Bener Meriah untuk memberikan sebagian proyek itu kepada Ahmadi yang waktu itu sebagai pengurus partai nasional di Bener Meriah.

"Siapa yang katakan itu? Mana buktinya saya ikut dalam pelaksaan proyek itu? Saya sama sekali tidak terlibat," katanya singkat saat dihubungi, Sabtu (12/08/2017) lalu.

Sebelum menutup sambungan telepon, Ahmadi mempertanyakan siapa yang katakan hal tersebut. "Kalau ada yang katakan seperti itu, mana buktinya? Mana kontraknya?" kata Ahmadi tegas mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, dalam Duplik terdakwa Juanda pada persidangan di PN Tipikor Banda Aceh pada  Jumat, 5 Agustus 2017 lalu disebutkan, pekerjaan 41 rumah dari total rehab rulah sebanyak 100 unit dijatah oleh pihak Komite Bener Maju kepada Ahmadi. Namun secara pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Munawardi.

Juanda membantah tuduhan JPU ada kerugian negara dari pekerjaan 41 unit rumah yang dikerjakan oleh Ahmadi dan Munawardi tersebut sebesar Rp.69,6 juta.

Menurutnya, yang diungkapkan dalam berkas 18 lembar itu, dana pekerjaan yang seharusnya diterima oleh Ahmadi dari pihak Komite adalah Rp.783 juta lebih. Namun faktanya, dana yang dicairkan oleh komite untuk 41 unit rumah itu hanya Rp.706 juta.

Sesuai RAB, dana rehab perunit rumah adalah Rp.19,1 juta dikali 18 unit di Kecamatan Bandar dan Bener Kalipah, 14 unit di Kecamatan Permata dan 9 unit di Kecamatan Syiah Utama, total 41 unit Rp.783 juta lebih.

"Terjadi kurang bayar dari pihak komite sebesar Rp.77,2 juta sesuai hitungan tim independen dari Unimal," sebut Juanda dalam dupliknya.

Juanda mengaku dirinya tidak bertanggungjawab dalam pelaksaan rehab RTLH itu, karena sesuai SK Gubernur No 467.1/704/2013 diterangkan, dirinya sebagai pembina di Komite Bener Maju yang diberi SK sebagai pelaksana program dari dana Otsus tersebut. Sedang Marzuki ditetapkan sebagai ketua komite dan yang bertanggungjawab dengan seluruh pelaksanaan proyek tersebut.

Selain Juanda, dua oknum pejabat di Dinas Sosial Bener Meriah ikut terjerat perkara tersebut. Yakni,  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawahardy dan bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, Zahirianto, yang menjabat kasi di dinsos, yang didakwa pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan dituntut oleh JPU empat tahun penjara.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Juanda juga membeberkan mantan Wakil Bupati Rusli M Saleh, menikmati Rp.15 juta dari Rp.41 juta dari pihak komite dan keterlibatan sejumlah oknum Polisi di Bener Meriah ikut menikmati aliran dana tersebut.

Rencananya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akan menggelar kembali sidang perkara tersebut pada Rabu, 16 Agustus mendatang dengan agenda putusan.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini