-->

Mahkamah Agung Tolak Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

14 Juli, 2017, 21.27 WIB Last Updated 2017-07-14T14:29:08Z
BANDA ACEH - Mahkamah Agung menolak permohonan Judicial Review/uji materil  terhadap Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 47 P/HUM/2016.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo, karena tidak terbukti adanya hak yang bersangkutan yang secara langsung dirugikan oleh berlakunya ketentuan di dalam objek hak uji materil.

Disamping itu, dari bukti yang diajukan oleh Termohon II (DPRA) menunjukkan bahwa persoalan ini sangat pekat dengan persoalan politik, sehingga lebih baik jika penyelesaiannya melibatkan peran aktif Pemerintah Pusat, ataupun melalui upaya executive review oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena para Pemohon tidak mempunyai legal standing maka MA permohonan keberatan uji materil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya tiga warga Aceh, Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani mengajukan Judicial Review terhadap Qanun Nomor 3 tahun 2013 ke Mahkamah Agung dengan memberikan kuasa kepada Advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.

Ketiganya meminta MA membatalkan pasal 4 dan 17 dari Qanun tersebut atau menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitution) dengan menafsirkan pasal 4 sebagai:

Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning. 

Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan Nabi Besar Muhammad SAW yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahteraan.

Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbul: keislaman masyarakat muslim dimna aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan;

Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang pada masanya;

Dan  pasal 17 Qanun Nomor 3 tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 tahun 2013  bertentangan dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah secara bersayarat sepanjang tidak dimaknai :

Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:
Burung Merpati;
Timbangan;
Pintu Aceh;
Al Qur’an;
Rencong;
Padi dan Kapas;
Banner “ Nanggroe Aceh Darussalam”;

Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

Burung merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh;

Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;

Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh;

Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam Rakyat Aceh dalam syariat Islam;

Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara Rakyat Aceh dengan para pendahulu di masa kejayaan Kesultanan Aceh;

Padi dan Kapas: melambangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;

Banner Nanggroe Aceh Darusalam melambangkan simboyan dan keinginan Rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.

Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan warna dasar yang terdiri atas: 

Putih;
kuning; 
kuning keemasan; 
Hijau muda
Hijau tua; dan 
Kelabu.

Putusan Mahkamah Agung  ini kami terima pada rabu 12 Juli 2017. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Dr.H.Yulius, SH., MH(Ketua), Is Sudaryono, SH, MH (anggota) dan Dr.Irfan Fachruddin, SH.,CN (anggota), di putuskan dalam rapat Mahkamah Agung pada hari Selasa, 14 Februari 2017.

"Dengan ditolaknya permohonan Judicial Review Qanun ini, maka kami mendesak DPR Aceh dan Gubernur Aceh agar segera melakukan pengibaran bendera ini di seluruh wilayah Aceh," demikian kata Safaruddin, SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (14/07/2017).[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini