ACEH BESAR - Anggota Kodim
0101/BS bersama Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia
melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja di kawasan Gampong Piyeung
Kabupaten Aceh Besar, Senin (17/07/2017).
Tim berhasil menemukan
ladang ganja seluas 8,1 Ha dan hanya 1,2 Ha diantaranya yang siap untuk dipanen
dengan kriteria tinggi pohon lebih dari 1 meter dan berusia antara 2-3 bulan,
sementara sisanya masih dalam pembibitan.
Selanjutnya tim melakukan
pemusnahan dengan cara mencabut dan membakar di lokasi, sedangkan tanaman ganja
yang masih berupa bibit dimusnahkan dengan cara menyemprotkan cairan kimia.
Pemusnahan ini bertujuan
untuk mencegah tanaman ganja tersebut dibawa turun ke lingkungan masyarakat.
Selain itu tim juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya
peredaran maupun penggunaan Narkoba. Operasi pemusnahan ladang ganja ini
selesai hingga sore hari sekira pukul 16.00 WIB.[Pen IM]