![]() |
IST |
ABDYA - Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia (BKN-RI) secara resmi memblokir nomor induk pegawai
(NIP) dua pejabat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Pemblokiran NIP dua
pejabat itu yakni Asisten Bidang Pemerintah Setdakab Abdya, Drs. M Hanafiah AK,
SH, MM dan Kepala Seksi Keluarga Berencana Sejahtera Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan, Drs. Ihsan A
Majid berujung kepada pemecatan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri
sipil (PNS).
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, Senin (03/07/2017), kedua pejabat tersebut pernah tersandung
kasus tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah. Hal itu diperkuat dengan surat BKN yang
dikeluarkan 6 Juni 2016 lalu, dimana Kepala BKN melalui Deputi Bidang
Pengawasan dan Pengendalian menyebutkan Drs. M Hanafiah AK, SH,
MM dan Drs.
Ihsan A Majid telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri
Tapaktuan Nomor 155/Pid.B/2011/PN tanggal
23
Februari 2012 tentang melakukan
tindak pidana korupsi.
Kasus yang mejerat
Hanafiah terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Abdya, divonis bersalah dengan hukuman satu tahun
penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi
pembangunan gudang sosial Abdya sumber dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2009
senilai 800 juta rupiah. Drs.
Ihsan A Majid juga harus mendekam dibalik jeruji besi selama setahun karena
terlibat dalam kasus serupa,
dimana
saat itu yang bersangkutan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Abdya Drs. Thamrin secara terpisah membenarkan perihal keputusan BKN yang telah memblokir
dua NIP pejabat Abdya. Pihaknya juga telah menempuh upaya lain agar kedua NIP
pejabat Abdya yang telah diblokir untuk dapat dipulihkan kembali. Sayangnya, upaya tersebut belum mendapat
respon dari pihak BKN, sehingga kedua NIP mereka tidak bisa dipulihkan kembali.
Pihak BKN beralasan kedua
pejabat dimaksud pernah tersandung kasus korupsi di tahun 2012 lalu. secara
kebetulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
belum lahir. Keputusan pemblokiran dan pemecatan kedua pejabat itu dinilai kurang
tepat, sebab masih banyak pejabat lain di Aceh yang pernah tersandung kasus
serupa namun NIP mereka tidak diblokir dan dipecat dari PNS. Meski demikian
pihaknya akan tetap mematuhi dan mengikuti perintah dan aturan yang berlaku.
“Kami telah upayakan yang
terbaik untuk keduanya, namun pihak BKN tetap dengan keputusan semula,” pungkas Drs. Thamrin.[ADI S]