IST |
LANGSA - Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh meminta Walikota Langsa untuk menindak tegas
Kabid Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa terkait adanya diduga
penyimpangan pengelolaan dana parkir yang merupakan salah satu sumber andalan
PAD Kota Langsa.
Hal ini disampaikan
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada
LintasAtjeh.com, Jum'at (14/07/2017), di Kantornya.
Menurut Sayed, kebijakan
dalam pengelolaan dana parkir yang diterapkan oleh Kabid Darat Dishub Kota Langsa
menimbulkan polemik karena ketidak transparannya.
"Kami sarankan agar
Pak Walikota untuk menindak Kabid darat Dishub Langsa dan meninjau ulang serta
mengevaluasi perangkat dinas dimaksud," kata Sayed.
Gadjah Puteh juga
menyesalkan terhadap lemahnya pengawasan oleh komisi terkait pada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Langsa dan bahkan terkesan tidak berfungsi dalam
menjalankan pengawasannya.
"Walaupun sejumlah
media telah mempublikasikan isu miring terhadap pengelolaan dana perparkiran
tersebut seperti setoran dana parkir di sejumlah tempat usaha waralaba yang ada
di Kota Langsa, para Anggota Dewan terkesan tidak tahu hal itu," imbuhnya
dengan heran.
"Sebagai pengawas
kinerja pemerintah, DPRK Kota Langsa diminta untuk segera memanggil dinas terkait
guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, supaya dapat diketahui apa
sebenarnya yang terjadi terhadap pengelolaan dana perparkiran. Jangan nanti
ketika realisasi target PAD dari restribusi perparkiran tidak tercapai, para
petugas parkir yang akhirnya dikambing hitamkan," harap Sayed.
Seperti yang pernah
diberitakan oleh sejumlah media tentang Dinas Perhubungan Kota Langsa diduga
“tilep uang restribusi parkir” dari usaha waralaba, yakni Indomaret dan
Alfamart yang tersebar dibeberapa titik dalam wilayah Kota Langsa. Dan berdasarkan
informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang penjaga usaha waralaba
tersebut, bahwa mereka setiap bulannya menyetorkan uang parkir ke Dinas
Perhubungan sebesar Rp2.500.000.
Sementara itu, Plt Kepala
Dinas Perhubungan Kota Langsa, Samsul Bahri yang didampingi Kepala Bidang
Darat, Bambang Suriansyah alias Agam, kepada awak media, Selasa 11 Juli 2017
kemarin, membantah tudingan tersebut, mereka menuturkan bahwa pengutipan
restribusi parkir di Kota Langsa sejak 1 Juli 2017 telah diserahkan kepada
pihak ketiga.
Ia menjelaskan, untuk
Jalan Ahmad Yani dikelola oleh Bukhari dan berdasarkan surat pernyataan yang
bersangkutan menyanggupi untuk memenuhi target pengutipan restrubusi parkir
sebesar Rp 500 ribu per hari.
Kemudian, Jalan TM Zein
tepatnya di sebelah apotik kimia Farma, Jalan T Umar, Jalan Sudirman, Jalan
Iskandar Muda, Blang Pase, Jalan Syiah Kuala, kawasan matang Seulimeng dikelola
oleh Alfian, dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan menyanggupi
untuk memenuhi target pengutipan restribusi parkir sebesar Rp500 ribu per hari.
"Untuk Jalan TM Zein
tepatnya di sebelah Masjid Raya Darul Falah, Jalan Pasar Baru, pajak pisang,
pasar lama (Blang Seunibong, Gampong Teungoh, Gampong Blang), Jalan Pabrik Es
dikelola oleh Dedi Rahmat dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan
menyanggupi untuk memenuhi target pengutipan restribusi parkir sebesar Rp400
ribu per hari," terang Samsul.
"Untuk Jalan Pasar
Ikan (Depan Kantor PP Lama, depan Kedai Kupi Nadar sampai ujung pasar ikan)
dikelola oleh Husni Husin dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan
menyanggupi untuk menyetorkan uang parkir sebesar Rp1.200.000 per bulan,"
imbuhnya.
Sedangkan, sambungnya,
untuk parkir wilayah pajak sayur dikelola oleh Syaifullah dan berdasarkan surat
pernyataan, yang bersangkutan menyanggupi untuk menyetorkan uang parkir sebesar
Rp 2 juta per hari. Sehingga jelas dalam hal ini untuk usaha waralaba seperti
Indomaret dan Alfamart, uang restribusi parkirnya langsung disetorkan kepada
pengelola diwilayah masing-masing.
"Jadi yang mengutip
restribusi parkir di Kota Langsa bukan Dinas Perhubungan, tapi pihak ketiga dan
nantinya mereka baru menyetorkannya ke dinas melalui bendahara setiap
bulannya," pungkas Samsul.[Sm]