ABDYA - Jajaran Polres
Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua tersangka pembawa 43 kg daun
ganja kering di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, Rabu
(19/07/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Andy
Hermawan didamping Kabagops AKP Awang Bayu, Kasat Reskrim AKP Misyanto,
Kasubbag Humas IPTU Mardiansyah, Kapolsek Blangpidie IPTU Karnopi, Kapolsek
Babahrot IPTU Samsuir kepada sejumlah wartawan
menyebutkan penangkapan kedua warga Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues
yang berinisial MR (23) dan AB (27) tersebut berawal dari laporan warga Desa
Alue Dama yang curiga terhadap kedua orang tersebut.
"Setelah diKetahui
warga bahwa yang dibawa daun ganja, kedua pelaku kabur dari Desa Alue Dama
dengan meninggalkan BB satu unit mobil Carry Pick Up dengan Nopol BK 8554 CN
berikut daun ganja kering sebanyak 43 bal. Barang tersebut akan dibawa ke
Sumatera Utara," jelasnya.
Lanjut Andy, berkat
laporan cepat masyarakat Alue Dama, kedua tersangka berhasil diringkus dan
diamankan personil Polres dan Polsek Blangpidie yang rutin menggelar razia.
Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba setempat.
"Keberhasilan ini
tidak lepas dari laporan masyarakat yang mau dan cepat melapor kepada kita
(Polisi). Semoga kedepannya seluruh masyarakat Abdya ikut pro aktif membantu
kita dan melapor setiap gerak gerik orang yang tidak dikenal. Terimakasih masyarakat
atas kerjasamanya," ujar AKBP Andy Hermawan.
"Kedua tersangka yang
berisial MR dan AB akan dikenakan pasal 111 ayat (2) sub, pasal 114 ayat (2)
sub, pasal 115 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman kurungan
selama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutup Andy.[ADI S]