IST |
ACEH
TAMIANG - Sebelumnya dikabarkan bahwa Kepala Bidang Pemuda dan
Olah Raga (Kabid Pora) di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, M. Iskandar, saat
dikonfirmasi tentang adanya dugaan tentang hilangnya barang inventaris, berupa
50 buah bola kaki dan 50 buah bola volly, dan 2 unit laptop, oleh media online
LintasAtjeh.com, melalui short message service (SMS), pada tanggal 29 Mei 2017
kemarin, hand phone (Hp) milik Iskandar yang mulanya 'aktif' tiba-tiba mendadak
tidak aktif/off. Semenjak itu, Hp milik kabid yang diduga sangat korup tersebut
sering sekali mati/off, dan hanya pada waktu-waktu tertentu diaktifkan.
Sedangkan Kepala Dinas
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Kadis Parpora), yang bernama Syahri SP,
sebelumnya diketahui jarang sekali mematikan Hp-nya, namun semenjak kembali
dari Jakarta (Dinas Luar/DL) beberapa hari yang lalu, dirinya terkesan mulai
terjangkit perangai bawahannya, Kabid Pora, Iskandar, yang telah duluan
berperilaku tidak sehat.
Dalam upaya mendapatkan
penjelasan secara transparan dan akuntabel tentang sebab Hp milik Kadis
Parpora, Syahri SP serta Hp milik Kabid Pora, M. Iskandar yang telah mulai
sering dimatikan/off, dan hanya diaktifkan pada waktu-waktu tertentu saja,
Jum'at (09/06/2017), LintasAtjeh.com mengkonfirmasi mereka melalui saluran hand
phone (Hp), namun lagi-lagi Hp mereka tidak aktif.
Ditempat terpisah, Ketua
Forum Silaturrahim Aceh (FORSIL Aceh) DKI Jakarta, Ferdiansyah, S.Sos.I,
menyampaikan sikap prihatin terhadap perilaku Kadis Parpora Pemkab Aceh
Tamiang, Syahri SP, yang telah sering mematikan Hp-nya, dan hanya diaktifkan
pada waktu-waktu tertentu saja, mengindikasikan bahwa Syahri ikutan cemen
seperti perilaku yang diperbuat bawahannya, Kabid Pora, M. Iskandar.
Ferdiansyah menjelaskan,
sikap Syahri serta Iskandar yang terlihat kompak tidak mengaktifkan/mematikan
Hp, dan hanya diaktifkan pada waktu-waktu tertentu saja karena ada dugaan bahwa
mereka merasa terbeban oleh rentetan pemberitaan terkait berbagai indikasi
praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang.
Terlepas dari itu, kata
Ferdiansyah, para pejabat yang mematikan Hp berarti menghindari tugas dan
pelayanan. Karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Syahri dan Iskandar harus
siap 1×24 jam menjalankan tugas mereka.
"Bila kebiasaan
mematikan Hp, maka ASN yang bersangkutan jangan jadi pejabat atau mundur saja
sebagai ASN. Karena Hp adalah alat penting untuk berkomunikasi dan
berkoordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan," pungkas
Ferdiansyah.[Zf]