IST |
ACEH TENGGARA - Kepala
Desa (Geucik) Lembah Alas, Kecamatan Deleng Perkison, Aceh Tenggara, berinisial
MZ, menikahi wanita yang diketahui terikat tali perkawinan dengan salah seorang
pria yang juga warga Desa Lembah Alas.
Menurut
informasi yang berhasil diperoleh LintasAtjeh.com, pernikahan tersebut
berlangsung pada 20 Oktober 2016, tepatnya di Desa Lau Solu, Kecamatan
Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.
Wanita
yang dinikahi oleh Keuchik itu berinisial IK (22), yang merupakan istri dari
Hendra Sahputra Desky (22), warga Desa Lembah Alas, Kecamatan Deleng Perkison,
Aceh Tenggara.
Menurut
Hendra, pernikahan sang istri tersebut diketahuinya setelah mendapatkan
selembar surat pernyataan menikah. Didalam surat itu terlihat MZ dinyatakan telah
menikah dengan IK, ditandatangani oleh T. Jamidin Sinulingga sebagai penghulu
nikah, serta Muis dan Jimun sebagai saksi.
Menurut
Hendra, sang istri tersebut sebelumnya telah pergi dari rumah mereka sejak
beberapa bulan silam. Hal itu membuat mereka harus pisah ranjang. Meski
demikian, Hendra mengaku dirinya belum pernah menceraikan sang istri.
"Kami
memang sudah pisah sejak beberapa bulan yang lalu bang. Dia pergi minggat dari
rumah. Tapi dia itu belum saya ceraikan," tutur Hendra sembari menunjukan
buku pernikahan mereka.
Hendra
mengaku sedih dengan kejadian yang menimpanya. Selain dirinya kehilangan istri
tercinta, dia juga harus menanggung rasa malu dan merasa harga dirinya sebagai
suami terinjak-injak.
Ketika
disinggung untuk upaya menempuh jalur hukum, Hendra terlihat seperti tak
berdaya. Sebab, menurut Hendra, untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum
membutuhkan biaya yang tinggi, sementara keluarga Hendra berasal dari kalangan
ekonomi lemah.
"Saya
sangat malu dengan kejadian ini bang, saya merasa harga diri saya
terinjak-injak. Bukan saya tidak mau melaporkannya ke Polisi, tapi keadaan
ekonomi keluarga saya susah. Kalau lapor ke Polisi saya tidak punya uang,"
jawab pria yang berprofesi sebagai petani ini.
Sementara
Keuchik Lembah Alas, MZ, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia
mengaku menikahi IK karena dianggap sudah bercerai dengan Hendra. Alasannya, IK
ini telah lama pergi meninggalkan
suaminya Hendra.
Selain
itu, lanjut Zaini, akibat rumah tangga mereka kurang harmonis, IK dan Hendra
sebelumnya sudah membuat surat pernyataan berisi sejumlah poin dan melibatkan
keluarga kedua belah pihak. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, surat
pernyataan tersebut ternyata dilanggar oleh Hendra, sehingga IK dan keluarganya
menganggap sah perceraiannya dengan Hendra.
Menurutnya,
IK juga telah menggugat cerai suaminya Hendra ke Mahkamah Syariah Kutacane.
Setelah melalui proses sidang, pihak Mahkamah Syariah Kutacane akhirnya
memutuskan serta mengeluarkan akta cerai mereka tertanggal 25 Oktober 2016.
Meski
demikian, MZ mengaku telah menikahi IK sebelum akta cerai tersebut dikeluarkan
oleh Mahkamah Syariah Kutacane. Artinya, sebelum IK diputuskan bercerai oleh Mahkamah Syariah
Kutacane, MZ diduga "terlanjur basah" sehingga membuat sang Keuchik
mempersunting IK.[SAS]