LANGSA -
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang yang
diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 7 unit
mobil rental di rumahnya, Rabu (06/06/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berinisial EZ
(35), warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, diamankan oleh
anggota Sat Reskrim Polres Langsa dikarenakan telah membawa kabur kendaraan
roda empat dengan modus merental kendaraan milik korbannya.
Menurut laporan korbannya,
EZ dan RSM (33), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota yang saat ini telah
menjadi DPO Polres Langsa pada hari Jum'at 20 Januari 2017 lalu mendatangi Dicky
Maulana, pemilik mobil rental. Pelaku awalnya menjumpai korban dan melakukan
perjanjian dengan korban untuk merentalkan 1 unit mobil Toyota All New Avanza
Type G Tahun 2014 warna hitam Nopol BK 1947 OU selama sebulan, dan mobil
tersebut digunakan sebagai alat oprasional, namun hingga sekarang mobil korban
tak kunjung dikembalikan dan uang rental juga tidak dibayarkan.
Selain Dicky Mulyana yang
menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh EZ dan RSM, ada
juga empat korban lain yaitu, Basriandi Wartono, pemilik 1 unit mobil Avanza
Veloz tahun 2013 Nopol BK 1203 IV. Aulia Rizki, pemilik 1 unit mobil All New
Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD. Arif Gunawan, pemilik 1 unit mobil
Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 BK 1852 ID. Chirul Yuliansyah,
pemilik 2 unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 BK 1427 AO
dan Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 BK 1427 AO.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi
LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017) membenarkan adanya tindakan pengamanan
terhadap terduga penipuan dan penggelapan mobil.
“Setelah mendapat laporan,
anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa pun melakukan Penyelidikan akan
informasi tersebutdan langsung bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap
terduga di kediamaannya,” tegas Kasat Reskrim.
“Dari hasil pemeriksaan
dan pengakuan terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, Sat Reskrim
Polres berhasil menemukan seluruh mobil yang digelapkan oleh terduga,” imbuh
Kasat.
“Dari keterangan pelaku
bahwa benar ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan dari mulai tahun
2016 hingga sekarang, dan barang yang digelapkan dari korban kemudian digadaikan
atau dititipkan oleh pelaku RSM yang saat ini menjadi DPO Polres Langsa,” jelas
Kasat.
“Guna dilakukan proses
lebih lanjut, EZ beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres
Langsa,” tutupnya.[Sm]