Iskandar sedang membuat laporan di Polsek Idi Rayeuk |
ACEH
TIMUR - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPWI Aceh Timur mengecam
tindakan pengancaman terhadap wartawan Pikiran Merdeka yang juga anggota PPWI
Aceh Timur oleh Anggota DPRK setempat.
Hal tersebut disampaikan
Ketua DPC PPWI Aceh Timur, dr. Zulfikry, M.Kes, kepada LintasAtjeh.com, Rabu
(07/06/2017), melalui pesan whatsapp mesenger.
Kata dia, kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pengancaman
terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan
kebebasan pers, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau
denda Rp500 juta.
"Jurnalis bekerja
atas dasar peraturan dan etika yang berlaku. Sudah semestinya jika ada pihak
yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan dapat menggunakan hak jawab sesuai
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, tindakan
pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Jangan berperilaku
bar-bar apalagi sampai melakukan tindakan fisik dengan mencekik leher di depan
anak dan istrinya. Itu tidak mencerminkan perilaku sebagai anggota dewan yang
terhormat," sebutnya.
"Kita minta Polisi
bisa memproses permasalahan ini hingga tuntas dan transparan. Selain itu, kita
minta BKD DPRK Aceh Timur bisa menindak oknum anggota dewan yang telah
mencoreng kehormatan wakil rakyat," tandas dr. Ayi.[Red]