LANGSA
- Polsek
Langsa Barat berhasil menangkap 2 orang yang diduga melakukan pencurian seekor
sapi milik Riki Kurniawan, warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa
Barat, Senin (05/06/2017).
Kapolres Langsa AKBP
Iskandar ZA, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaludin Nasution kepada
LintasAtjeh.com mengatakan bahwa kedua warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan
Langsa Kota yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian seekor sapi
tersebut berinisial Mz (50) dan Ml (37), diamankan petugas di rumahnya
masing-masing.
“Penangkapan terhadap
kedua tersangka bermula dari laporan Riki Kurniawan, warga Gampong Matang
Seulimeng Kecamatan Langsa Barat kepada petugas Bhabinkamtibmas bahwa seekor
sapi miliknya hilang pada Minggu 4 Juni 2017 kemarin,” terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan
tersebut, lanjutnya, petugas Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan
penyelidikan. Dan pada Senin (5/6/2017) dini hari, sapi korban berhasil
ditemukan dengan kondisi sudah disembelih di rumah Rzl, warga Gampong Blang.
“Menurut pengakuan Rzl,
sapi tersebut merupakan milik Mz dan Ml yang disembelih di rumahnya. Mendengar
pengakuan tersebut petugas langsung menangkap kedua tersangka,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya,
kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang pencurian
dengan ancamana 7 tahun kurungan penjara. Saat ini dua tersangka telah
diamankan di Polsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,”
pungkasnya.[Sm].