ACEH
TAMIANG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah, yang telah menjadi warga binaan (narapidana_red)
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kampung Dalam, mulai tanggal 9
Desember 2016 kemarin, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200
juta, mengajukan surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Data yang
dihimpun LintasAtjeh.com, Kamis (01/06/2017), surat permohonan pemberhentian
dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Irwansyah,
sang terpidana kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.2.374.440.892,
pada proyek revitalisasi pasar Kota Kuala Simpang tahun 2014 lalu, tujukan
langsung kepada Bupati Aceh Tamiang.
Surat
permohonan tertanggal 22 Mei 2017 kemarin, terdapat sejumlah kejanggalan,
diantara, Irwansyah yang saat dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kampung Dalam, pada 9 Desember
2016 kemarin, dengan jabatan Kadis PU Aceh Tamiang, namun pada surat
permohonan membuat pengakuan bahwa
jabatannya saat ini adalah 'Analis/JPU' dan sebab mengajukan permohonan
pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena selama ini
kesehatan dirinya semakin terus menurun.
Anehnya,
surat permohonan Irwansyah yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten
Aceh Tamiang, sudah diparaf oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, pada
tanggal 23 Mei 2017, bahkan Bupati Aceh Tamiang meminta kepada Sekda untuk
dilanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Terkait
perihal tersebut, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin
melontarkan kritikan keras terhadap pengajuan surat permohonan pemberhentian
dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah,
sang terpidana kasus korupsi hukuman penjara selama 7 tahun plus denda Rp. 200
juta.
Nasruddin
juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar menolak (tidak mengabulkan_red),
surat permohonan yang diajukan oleh Irwansyah, yang telah berstatus narapidana
karena kejahatan korupsi terkait penyimpangan proyek revitalisasi pasar Kota
Kuala Simpang yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp.2.374.440.892, pada
tahun 2014 lalu, karena sejumlah regulasi telah mengamanahkan bahwa PNS yang
telah terpidana diatas 2 (dua) tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Oleh karenanya, Irwansyah tidak perlu lagi mengajukan surat pengunduran diri.
Dia
menjelaskan, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Pasal 3, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, telah menjelaskan akan
memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang telah melakukan tindak
pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain
itu, kata Nasruddin, dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani
oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, yang mulai berlaku sejak
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017
kemarin.
"Jika
Bupati Aceh Tamiang mengabulkan permohonan surat pengunduran diri yang diajukan
oleh Irwansyah maka tindakan tersebut mengarah sebagai kejahatan abuse of power
dan dapat dipidanakan," demikian ungkap Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.
Saat
berita ini dipublikasikan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Bupati
Aceh Tamiang.[Zf]