GUNUNGSITOLI
- Persoalan
Bulog Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diduga membagikan beras tidak
layak konsumsi kepada warga Pulau Nias, melalui program pemerintah beras
sejahtera untuk rakyat yang kurang mampu, menjadi perbincangan hangat
ditengah-tengah masyarakat Nias saat ini.
Tidak tanggung-tanggung
persoalan beras tidak layak konsumsi dari Bulog Kota Gunungsitoli, melibatkan
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM, turun tangan hingga memonitoring langsung
di pergudangan Bulog beberapa hari yang lalu.
Atas dasar informasi yang
berkembang ini, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Wilson
Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan pernyataan sikap:
1. Keberadaan beras
sejahtera untuk rakyat tidak mampu amat penting. Pemerintah sudah
mengalokasikan dana bagi kebutuhan beras bagi warganya di seluruh Indonesia.
2. Bulog dan/atau lembaga
lainnya yang diberi mandat mengadakan dan menyalurkan beras sejahtera tersebut
harus bekerja secara baik dan profesional. Sebagai badan usaha bisnis, Bulog
harus menjamin kualitas produknya, yakni beras yang dibagikan kepada
masyarakat, dalam keadaan yang baik. Bulog perlu meningkatkan sistem kerja
melalui penyediaan SDM yang handal, mekanisme pengangkutan dan pergudangan yang
moderen, hingga pengawasan dan evaluasi produk berasnya.
3. Pemerintah dan Bulog
perlu mengembangkan program diversifikasi pangan bagi masyarakat, baik
masyarakat mampu, juga terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini
penting dilakukan dalam rangka mengantisipasi kelangkaan beras dan
ketergantungan rakyat terhadap komoditi beras. Sungguh amat baik jika sumber
pangan lokal dapat dikembangkan, seperti jagung, ketela, sagu, sorgum, dan
lain-lain.
4. Kita menghimbau kepada
masyarakat memberikan informasi dan laporan terus-menerus kepada pihak terkait,
dalam hal ini pemerintah daerah setempat tentang setiap permasalahan yang
dihadapinya, termasuk keberadaan beras sejahtera ini. Selain itu, masyarakat
juga harus mulai mengupayakan pengembangan pangan alternatif selain beras yang
bisa didapatkan di sekitarnya.
5. Pemerintah daerah,
termasuk DPRD, harus terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap
lembaga-lembaga yang diberi amanah oleh negara untuk melayani rakyat, termasuk
Bulog.[Arro Zebua/Red]