ACEH
TAMIANG - Terkait adanya informasi tentang indikasi tidak
transparannya anggaran pelaksanaan upacara memperingati hari lahirnya Pancasila
ke-72 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Kamis 01
Juni 2017 kemarin, LintasAtjeh.com telah mengkonfirmasi Kabag Kesra Setdakab
Aceh Tamiang, Anwar S.Pd, MPd, melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (03/06/2017),
namun Anwar tidak memberi jawaban apapun (membisu_red).
Namun setelah munculnya
pemberitaan tentang perihal tersebut di media online LintasAtjeh.com, melalui
WhatsApp-nya sekira pukul 23.01 WIB, Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Anwar
S.Pd, MPd, menyampaikan kepada wartawan LintasAtjeh.com, 'kalau mau konfirmasi
datang ke kantor'.
Saat dikonfirmasi ulang
oleh LintasAtjeh.com tentang dasar hukum atas bahasa 'kalau mau konfirmasi
datang ke kantor', Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang kembali membisu dan sampai
berita ini dipublikasikan dirinya belum memberikan penjelasan apapun.
Terkait sikap Kabag Kesra
Setdakab Aceh Tamiang, Anwar S.Pd, MPd, yang tidak mau memberi jawaban saat
dikonfirmasi wartawan, lalu setelah berita dipublikasi melontarkan bahasa
'kalau mau konfirmasi datang ke kantor', Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media
Online (FKWMOL) Aceh, Rajali menyampaikan bahwa Kabag Kesra Setdakab Aceh
Tamiang terkesan tidak beretika dan buta Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Rajali menegaskan, tidak
ada ketentuan yang mengharuskan wartawan yang melakukan konfirmasi dengan cara
'datang' ke kantor. Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang jangan membuat peraturan
sesuka hati. Sebagai abdi negara, seharusnya Anwar patuh terhadap peraturan
yang telah ditetapkan oleh negara.
Rajali menambahkan, agar
tidak merugikan negara yang selama ini telah mengeluarkan anggaran untuk
membayar gaji Anwar sebagai Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang maka diharapkan
Anwar banyak belajar tentang Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan
Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bila Anwar tidak mau
belajar, dihimbau agar jangan menyandang status sebagai abdi negara,"
tutup Rajali.[Zf]