JAKARTA - Menaker telah
terbitkan Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan Tahun 2017.
Lahirnya surat edaran ini
dilatari oleh seringnya perusahaan yang telat membayarkan THR. Bahkan ada
perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan bagi para pekerja ini.
Anggota Komisi
Ketenagakerjaan DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan THR ini
menjadi kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Apa lagi di Indonesia yang
hampir 90% penduduknya adalah muslim. Ada banyak kebutuhan yang harus
disediakan oleh masyarakat dalam menyambut hari raya.
"THR ini menjadi
kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan," ujar Irma saat
ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/06/2017).
Dikatakan oleh mantan
aktivis buruh ini, perusahaan yang tidak membayar atau tidak menganggap penting
THR artinya telah mengabaikan kebutuhan penting pekerjanya dalam menyambut hari
raya.
"Perusahaan seperti
ini harus diberi sanksi oleh pemerintah. Kalau perlu cabut izin usaha
perusahaan yang tidak membayar THR," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur,
walikota/nupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus
dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Permintaan tersebut
dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.[Rls]