IST |
ACEH
TAMIANG - Pada pelaksanaan upacara memperingati hari lahirnya
Pancasila ke-72 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang,
Kamis 01 Juni 2017 kemarin, dikabarkan bahwa Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang,
Anwar S.Pd, MPd, terindikasi tidak transparan mengelola anggaran.
Terkait perihal tersebut,
LintasAtjeh.com, berupaya mengkonfirmasi Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang,
Anwar S.Pd MPd, melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (03/06/2017), namun anehnya
Anwar tidak memberi jawaban apapun (membisu_red).
Perlu diketahui bahwa satu
hari sebelumnya, yakni pada hari Jum'at (02/06/07) kemarin, wartawan
LintasAtjeh.com sudah menyampaikan salam kenal kepada Kabag Kesra Setdakab Aceh
Tamiang, Anwar S.Pd MPd, melalui pesan WhatsApp (WA), walau pesan yang masuk
sudah dibaca, namun tidak ada balasan dari Anwar.
Menyikapi sikap membisu
Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Anwar S.Pd MPd, saat dikonfimasi wartawan,
Direktur Eksekutif Anti Coruption Committe Indonesia (ACCI) Provinsi Aceh, Edi
Safaruddin, SH, menghimbau agar Anwar tidak menjadi pejabat yang culun
(pengecut_red), dan harus mempelajari tentang Undang-Undang Nomor: 14 Tahun
2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Eksekutif ACCI
Provinsi Aceh, turut menyampaikan bahwa sikap culun yang ditunjukkan oleh Kabag
Kesra Setdakab Aceh Tamiang telah mengindikasikan bahwa dirinya tidak bersih
dalam menjalankan tugas.
"Jabatan yang diemban
oleh Anwar bukanlah didapati dari warisan, oleh sebab itu mohon ditelusuri
segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang.
Diduga kuat dirinya tidak bersih dalam menjalankan tugas," terang Direktur
Eksekutif ACCI Provinsi Aceh, Edi Safaruddin, SH.[Zf]