Mereka (guru) yang memiliki SK dibawah tahun 2010 itu juga menyampaikan dihadapan Ketua MPD, Jaminuddin bahwa rata-rata honor yang mereka terima selama ini hanya sebesar Rp 250 perbulan.
"Kami berharap kepada MPD untuk bersedia memfasilitasi agar kami bisa direkrut dalam penerimaan tenaga kontrak dari Dinas Pendidikan," pinta salah seorang guru.
Menanggapi permintaan guru tersebut, Ketua MPD, Jaminuddin mengatakan akan menyampaikan ke pihak Dinas Pendidikan. Menurut Jaminuddin, formasi penerimaan guru kontrak sebanyak 200 orang dan 60 orang merupakan untuk guru Kategori II.
Pun demikian, Jaminuddin belum bisa memberi solusi terkait permintaan guru tersebut karena informasi yang ia terima salah satu syarat menjadi guru kontrak adalah guru yang menerima SK dari Dinas Pendidikan pada 2014.
"Kami menampung aspirasi para guru dan terlebih dulu kami musyawarahkan bagaimana jalan terbaiknya," janji Jaminuddin yang turut didampingi Komisioner MPD lainnya.[Alim]