IST |
Banda Aceh - Yayasan
Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kapolda untuk menjalankan Putusan Pengadilan
Negeri Banda Aceh yang memerintahkan kepada Polda Aceh untuk melanjutkan proses
penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Polisi No
TBL/560VIII/2013/Bareskrim, tanggal 20 Agustus 2013 tersebut dan untuk segera
dilimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum
perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor
1/Pid.Pra/2017/PN Bna tanggal 31 Maret 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan
Ketua YARA Aceh, Safaruddin, SH melalui rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Rabu
(10/05/2017).
Safaruddin menyampaikan
bahwa sebelumnya Polda Aceh digugat Praperadilan oleh PT Delima Makmur (DM)
atas penyerobotan lahan yang dilakukan PT Dalanta Anugrah Persada milik Bupati
Aceh Singkil, Safriadi Manik, SH. Akibat
penyerobotan tersebut PT Delima Makmur menderita kerugian sebesar 8,5 Milyar
rupiah.
Kemudian PT DM melaporkan
kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan LP No TBL/569VIII/2013/Bareskrim
tanggal 20 Agustus 2013, dengan Terlapor H. Syafriadi Manik selaku pemilik PT
Dalanta Anugrah Persada (DAP), pada tanggal 31 Agustus 2016 Polda Aceh
menyimpulkan jika laporan dari PT DM dihentikan karena bukan tindak pidana yang
dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor
B/202/VIII/2016/Subdit II Resum, tanggal 31 Agustus 2016.
“Atas kesimpulan tersebut
kemudian PT DM menggugat Polda Aceh secara Praperadilan ke Pengadilan Negeri
Banda Aceh, yang kemudian oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan bahwa
Polda Aceh harus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap
laporan PTDM dan segera melimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
“Kami mendesak agar Polda
Aceh segera memanggil Bupati Aceh Singkil sebagai Terlapor tindak pidana
penyerobotan lahan. Hal ini penting untuk meninjukkan bahwa penegakan hukum
tidak pandang bulu, hukum akan berlaku bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran hukum, bukan hanya untuk rakyat yang lemah saja,” pungkasnya.[Rls]