ACEH SELATAN - Masyarakat Trumon Gampong Seunebok Jaya melakukan audiensi dengan anggota DPRK Komisi D Aceh Selatan terkait kondisi mereka yang mengikuti program transmigrasi pemerintah tahun 1992 silam itu kehilangan rumah dan tanah yang sudah menjadi hak milik mereka.
Masyarat yang hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Harbaini, SE, Keuchik priode 2000-2009, Sekdes Mujiono menjabat tahun 2000-2001, dan Marsud merupakan warga transmigrasi yang langsung disambut oleh anggota Komisi D DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, S.TP, Selasa (16/05/2017).
Untuk diketahui, saat konflik sedang bergejolak di Aceh pada tahun 2001 silam, pihak Transmigrasi Aceh mengembalikan mereka ke daerah asal masing-masing untuk sementara dengan alasan keamanan.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut Harbaini menyampaikan sekitar 180 KK warga saat itu harus eksodus meninggalkan desa, Korwil Transmigrasi Aceh saat itu, Ali Basyah meminta agar masyarakat yang mengungsi meninggalkan sertifikat hak milik rumah dan tanah kepada pihak transmigrasi dan menyerahkan uang 1 juta rupiah per KK sebagai akomodasi transportasi dan biaya di jalan menuju daerah masing-masing.
"Kami meminta DPRK Aceh Selatan turun langsung ke lapangan menulusurinya, dan kami mengiginkan hak kami kembali seperti rumah atau tanah. Kami tidak akan membiarkan mereka tidak dapat apa-apa," ucapnya.
"Namun hal ini sudah berkali-kali kami sampaikan ke Dinas Transmigrasi tapi tidak ada tanggapan sampai saat ini," tandas Harbaini.
Sementara itu, Alja Yusnadi, S.TP, kepada LintasAtjeh.com mengatakan akan menelusuri sesuai dengan prosedur hingga nanti menemukan titik terangnya.
"Kita sudah tampung dan akan kita teruskan kepada pimpinan. Persoalan ini harus harus diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Alja.
"Kita akan memanggil Dinas Transmigrasi untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar permasalahan ini," pungkas politisi PDI P ini.[Red/Fs]