BANDA ACEH - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) mengeluarkan pernyataan penting sehubungan dengan kasus bayi meninggal di dalam mobil di IGD RS CND Meulaboh Aceh Barat.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPPAA, Firdaus D. Nyak Idin melalui siaran pers yang diterima redaksi LintasAtjeh.com, Jum'at (26/05/2017).
Adapun pernyataan sikap KPPAA sebagai berikut:
1. KPPAA menyatakan rasa priharin yang mendalam atas terjadinya kasus tersebut. Ditengah melimpahruahnya Dana Otonomi Khusus di Aceh.
2. KPPAA mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Dinas Kesehatan Aceh Barat dalam mengelola program Kesehatan di Aceh Barat. Jangan-jangan ada mis manajemen yang terjadi atau mungkinpemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Dinas Kesehatan Aceh Besar tidak memiliki rencana strategi dalam membangun kesehatan masyarakat di Aceh Barat. Atau mungkin lebih parah lagi, ada persoalan pada SDM Kesehatan di Aceh Barat.
3. Untuk itu KPPAA menuntut Dinas Kesehatan Aceh Barat agar memberikan penjelasan yang jujur dan rinci, atas terjadinya kasus tersebut. Termasuk menjelaskan apa sebenarnya strategi yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan di Aceh Barat, agar masyarakat faham dengan apa yang terjadi.
4. KPPAA juga berharap agar Pemerintah Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh turun tangan lebih intensif menyelesaikan persoalan kesehatan yang masih terjadi di Aceh Barat. Baik itu persoalan tingginya angka kematian Anak dan Ibu, soal pelayanan puskesmas yang menjadi sorotan Ombudman dan banyak lagi. Termasuk persoalan bagaimana penerapan sistem rujukan yang dijalankan sehingga mengakibatkan terjadinya kasus tersebut. Dinas Kesehatan Aceh harus ters melakukan pembinaan dan pembenahan manajemen kesehatan di Aceh Barat.
5. KPPAA berharap, kasus ini menjadi cambuk bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Dinas Kesehatan Aceh Barat untuk memperkuat dan meningkatkan pembinaan dan promosi kesehatan dikalanagan masyarakat. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kasus dimaksud.
6. KPPAA mengingatkan agar tidak main-main dengan nyawa manusia, apalagi terkait bayi dan ibu hamil. Berat hukumannnya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.[Rls]