LANGSA - Kasus dugaan
penjualan Rekam Medis dan pembeberan hasil Rekam Medis salah seorang pasien
RSUD Langsa yang dilakukan Staf Humasnya merupakan tanggung jawab sepenuhnya
Direktur Rumah Sakit tersebut.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, Zulfadli saat ditemui
LintasAtjeh.com, Selasa (09/05/2017), di Langsa.
Menurut Zulfadli, aktor
utama yang menyebabkan timbulnya berbagai kasus di RSUD Langsa adalah dr.Syarbaini,
M.Kes, untuk itu, ia (Syarbaini-red) harus berani mempertanggungjawabkannya.
Hal ini berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan menyatakan Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kemudian, lanjutnya, jika
kita melihat dalam Permenkes nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, dalam
pasal 14 yang menjelaskan bahwa Pimpinan harus bertanggungjawab atas bocornya
Rekam Medis pasien oleh orang yang tidak berhak.
"Kalau kita melihat
rekam jejak Syarbaini dari menjadi Kepala Puskesmas hingga menjabat Direktur
RSUD Langsa selalu menimbulkan berbagai masalah ditempat yang ia pimpinan,
tetapi mengapa sang penguasa daerah masih mempertahankannya ya?" Ujarnya.
"Kita berharap semoga
Walikota Langsa dapat melihat dengan cermat dan segera mengambil tindakan untuk
mencegah kehancuran pelayanan kesehatan di RSUD yang dipimpin syarbaini
Direktur saat ini," pungkasnya.[Sm]