ABDYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat pada ramadhan tahun ini. Ketegasan tersebut diterapkan Bupati Abdya Ir. Jufri Hasanuddin sesuai dengan Surat Gubernur Aceh.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi yang dihubungi LintasAtjeh.com, Senin (29/05/2017), membenarkan bahwa Bupati Abdya telah memberikan kelonggaran jam kerja dari biasanya disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/6861 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1438 H tahun 2017.
Lanjut Mawardi, sesuai Surat Edaran Gubernur Aceh, jam kerja PNS selama ramadhan menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat dzuhur.
"Jam kerja hari Senin sampai Kamis pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB, waktu istirahat/salat pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Jam kerja hari Jumat pukul 8.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat/salat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB," terangnya.
“Penetapan jam kerja selama ramadhan itu bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, tanpa meninggalkan satupun kegiatan yang biasa dijalankan pada setiap dinas pada saat jam kerja. Contohnya saja apel, absensi harus tetap jalan sebagai ukuran mengetahui tingkat kehadiran dan disiplin PNS,” sebut Mawardi singkat.[ADI S]