LANGSA - Polres Langsa berhasil
mengungkap 3 kasus yang berbeda yaitu, tindak pidana pembunuhan berencana, tindak
pidana pencurian sepeda motor, dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres
Langsa AKBP Iskandar ZA, SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal AKP
Muhammad Taufiq, SIK kepada sejumlah awak media pada saat acara Press Release
di Mapolres Langsa, Rabu (10/05/2017).
Kasat Reskrim memaparkan
bahwa, untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Alur Koel Kecamatan Rantau
Selamat Kabupaten Aceh Timur beberapa hari lalu, Polres Langsa berhasil
mengamankan pelaku yang berinisial RK (22), warga desa setempat.
(Baca: Dalam Hitungan Menit, Polsek Rantau Selamat Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan)
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RK dikenakan Pasal 340 Jo 338 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan maka diancam dengan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun," jelas Kasat.
"Dan pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RK dikenakan Pasal 340 Jo 338 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan maka diancam dengan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun," jelas Kasat.
"Dan pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tambahnya.
Kemudian, Lanjut Kasat
Reskrim, untuk kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga
dilakukan RA (33), warga Dusun Cendana Desa Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama
Kota Langsa, Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
“RA diamankan setelah
menerima laporan dari pendiri Notaris Riza Octarisna pada 17 April 2017 lalu,
dengan nomor lapor Lp/114/IV/2017/SPK 17 April 2017,” papar Kasat Reskrim.
Pada saat dilakukan
pegeledahan di rumah tersangka, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti
berupa 77 berkas milik klien Notaris Reza Oktoriana yaitu, 39 Ex berkas
pengurusan serifikat, 1 Ex berkas peningkatan Hak, 1 Ex berkas penurunan hak, 17
Ex berkas pengurusan HT, 2 Ex berkas ganti belangko, 12 Ex berkas pemecahan
sertifikat, dan 7 Ex berkas balik nama.
“Tindak pidana penggelapan
dalam jabatan yang dilakukan oleh RA sejak Desember 2016 silam, berawal pada
saat RA bekerja di kantor Notaris PPAT Riza Octariana, SH. Sejak tahun 2011, RA
diberi tugas untuk menangani perihal balik nama sertifikat, pembayaran pajak
PPH dan BPHTB, pemecahan sertifikat, pendaftaran hak tangģungan, dan pengukuran
tanah,” terang Kasat.
Menurut keterangan RA,
lanjutnya lagi, perbutan tersebut dilakukannya pada saat RA menghilangkan uang
setoran pajak milik Notaris Riza Octariana sebesar 22.000.000 rupiah. Namun,
tersangka tidak berani melaporkan kepada Notaris Riza Octariana. Sejak saat itu
tersangka menjadi terhutang dan terus melakukan penggelapan sejumlah uang yang
digunakan untuk menutupi biaya berkas lainnya.
Selain itu, tersangka juga
melakukan penggelapan sejumlah berkas pengurusan milik klien Notaris PPAT Riza
Octoriana. Tindakan penggelapan tersebut dilakukan pada saat tersangka mendapat
tugas untuk mendaftarkan berkas milik klien Notaris Riza Octariana dan uang
untuk melakukan pendaftaran, namun berkas-berkas yang di daftarkan ada yang belum
lengkap dan seharusnya dikembalikan ke Notaris Riza Octariana. Tetapi berkas
itu tidak dikembalikan dan malah disimpan oleh tersangka, sehingga penggelapan
terus belanjut.
"Karena perbuatan
tersebut, RA dijerat pasal 372 dan pasal 374 dengan acaman paling lama empat
tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kasus
tindak pidana pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Langsa berhasil
mengamankan pelaku yang berinisial ED (36) dan barang bukti berupa sebuah kunci
leter T, dua buah obeng yang ujungnya sudah diruncingkan, satu unit sepeda
motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi warna merah, satu unit sepeda motor
Yamaha Vixion tanpa nomor polisi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda
vario tanpa nomor polisi warna merah.
“Atas perbuatannya,
tersangka ED dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
7 tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini,
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan.
Karena saat ini tindak kejahatan curanmor terus meningkat.
“Apalagi menjelang bulan
suci ramadhan, kami sangat berharap kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati
dan selalu waspada,” tutup Kasat.[Sm]