-->

PP Nomor 47 Tahun 2005 Diduga Tidak Berlaku Bagi Direktur RSUD Langsa

30 Mei, 2017, 20.41 WIB Last Updated 2017-05-30T13:44:30Z
IST
LANGSA – Sistem rangkap jabatan yang dipraktekan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa sejak dipimpin dr. Syarbaini, M.Kes diduga menyalahi aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.

Oleh karena itu, sorotan dan kritikan muncul dari berbagai elemen masyarakat Kota Langsa tentang bobroknya sistem pemerintahan yang dibuat oleh dr. Syarbaini M.Kes di RSUD Langsa.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (30/05/2017) mengatakan bahwa ada beberapa posisi pimpinan di RSUD yang diduga merangkap jabatan seperti Adi Surya, Kabag keuangan merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Administrasi Umun dan Keuangan.

Kemudian dr. M. Akbar yang menjabat sebagai dokter umum/Staf fungsional merangkap jabatan sebagai kepala IT- SIMRS dan Kasubbang Bina Program RSUD Langsa, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),” herannya.

Terkait adanya dugaan rangkap jabatan tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAKI), Muhammad Abubakar kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menduduki jabatan rangkap, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pegawai negeri sipil di kecualikan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan yaitu,
1.Jaksa merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan.
2.Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian.
3.Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang undangan.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap,” jelasnya.

“Kalau undang-undang sudah memerintahkan seorang PNS tidak boleh rangkap jabatan, maka ketentuan tersebut harus ditaati. Jika tidak, akan menimbulkan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat,imbuhnya.

Sementara itu, pihak RSUD Langsa hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini