IST |
LANGSA
– Sistem rangkap jabatan yang
dipraktekan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa sejak dipimpin dr.
Syarbaini,
M.Kes diduga menyalahi aturan dalam
Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang
Menduduki Jabatan Rangkap.
Oleh karena itu, sorotan dan kritikan muncul dari berbagai elemen
masyarakat Kota Langsa tentang bobroknya sistem pemerintahan yang dibuat oleh dr. Syarbaini M.Kes di RSUD
Langsa.
Seorang
narasumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (30/05/2017)
mengatakan bahwa ada
beberapa posisi pimpinan di RSUD yang diduga merangkap jabatan seperti Adi
Surya, Kabag keuangan
merangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Administrasi Umun dan Keuangan.
“Kemudian
dr. M. Akbar yang menjabat sebagai
dokter
umum/Staf fungsional merangkap jabatan sebagai kepala IT- SIMRS dan Kasubbang
Bina Program RSUD Langsa, serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),” herannya.
Terkait adanya dugaan rangkap jabatan tersebut, Ketua Lembaga Anti Korupsi
(LAKI), Muhammad Abubakar kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pegawai negeri sipil dilarang
menduduki jabatan rangkap,
ketentuan larangan rangkap jabatan bagi
pegawai negeri sipil di kecualikan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat dan
ditugaskan dalam jabatan yaitu,
1.Jaksa
merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksaan yang tugas pokoknya
berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan.
2.Peneliti, merangkap jabatan struktural di
lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang
penelitian.
3.Perancang,
merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas
pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang undangan.
“Hal
tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap,” jelasnya.
“Kalau undang-undang sudah
memerintahkan seorang PNS tidak boleh rangkap jabatan, maka ketentuan tersebut
harus ditaati. Jika
tidak, akan menimbulkan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya sebagai pelayan
masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak RSUD Langsa hingga berita ini ditayangkan tidak dapat
dihubungi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi.[Sm]