BANDA ACEH - Tim Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar
berhasil mengamankan seorang Kasi PMMG berinisial I (41), yang diduga telah
melakukan pungutan liar di Kantor Ingin Jaya, Selasa (30/5/2017).
Informasi yang dihimpun
LintasAtjeh.com, seorang karyawan kecamatan Ingin Jaya berinisial I (41) selaku
Kasi PMMG (Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong) ditangkap satgas dalam
operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemotongan dana Gampong melalui bendahara
Gampong Dham Pulo, Darmi Yunus (37), di Kantor Camat Ingin Jaya Kabupaten Aceh
Besar.
Ketua Tim Saber Pungli
Provinsi Aceh Kombes Pol Dr. Darmawan Sutawijaya mengatakan bahwa oknum
karyawan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar itu diduga telah melakukan
pungutan liar terhadap dana Gampong melalui bendahara Gampong Dham Pulo.
"I diduga melakukan
pungutan liar dengan cara memungut dana gampong dari seorang bendahara gampong
bernama Darmi Yunus saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana gampong
tahun 2017," jelasnya.
Dr Darmawan memaparkan,
OTT itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti tim Saber Pungli
Aceh Besar, sehingga didapatkan barang bukti yang disita uang pecahan 50 ribu
rupiah sebanyak 280 lembar atau berjumlah 14 juta rupiah, dokumen dana gampong,
2 unit smartphone Android, 1 unit laptop dan 1 lembar kwitansi.
“Barang bukti telah
berhasil kami sita, pelaku kami tangkap di tempat kerjanya setelah melakukan
transaksi dengan bendahara Gampong Dham Pulo,” tegasnya.
Darmawan menambahkan,
selain Gampong Dham Pulo, pelaku juga telah melakukan sejumlah transaksi
pungutan liar pada 10 Desa lain di wilayah Aceh Besar dan hasil pungutan liar
tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Pelaku telah mengakui
perbuatannya dan pelaku juga telah melakukan pungutan liar pada 10 desa lain,” tutupnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, terduga I
diamankan ke Mapolres Aceh Besar.[Red]