LANGSA - Tim gabungan
Polsek Langsa Barat berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru berhasil meringkus
dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di
tempat terpisah, Senin (08/05/2017), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP
Iskandar ZA, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Suherwan JK kepada
LintasAtjeh.com mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan
tindak pidana penipuan dan penggelapan
sebuah mobil Toyota Avanza BK 1642 UQ.
"Kedua tersangka
tersebut berinisial AC (50), warga Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Lama
dan ARG (34), warga Jalan Amal No 17, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,
Kota Medan," terang Iptu Suherwan.
"Kedua tersangka
diringkus di tempat berbeda yaitu ARG diamankan di Jalan Gajah Mada Gang Sersan
Medan Baru, sedangkan AC diamankan di Jalan Darussalam Gang Turi Medan
Baru," imbuhnya.
Aksi penipuan itu terjadi
tanggal 29 April 2017, sekitar pukul 15.30 WIB lalu dimana pada saat itu,
tersangka datang ke loket Metro City Transport yang berada di Gampong Paya
Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, untuk merental atau menyewa mobil Totoya
Avanza BK 1642 UQ, atas nama Gusnimar. Dengan alasan pelaku menyewa mobil
tersebut untuk membawa orang tua ke Brastagi selama satu hari.
"Namun, hingga
berakhir batas waktu penyewaan, pelaku tak juga mengembalikan mobil tersebut
kepada pemiliknya," jelasnya lagi.
Karena mobil tak kunjung
dikembalikan, sambung Kapolsek, maka pemilik mobil sewa tersebut mencari pelaku
kerumahnya. Namun menurut informasi yang didapat bahwa pelaku sudah 6 bulan
tidak tinggal di Langsa lagi, sehingga korban melaporkan ke kejadian ini ke
Mapolsek Langsa Barat.
"Atas laporan itu,
Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek
Medan Baru dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut,"
ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan
keterangan tersangka, lanjutnya lagi, mobil tersebut sudah di jual kepada
Padlin, warga Binjai. Kemudian tim gabungan langsung berkoordinasi dengan
Polres Binjai guna mencari keberadaan Padlin. Namun, setelah dilakukan
penggeledahan yang bersangkutan (Padlin-red) sudah tidak berada di kontrakannya
lagi dan kini masuk dalam DPO Polres Langsa.
"Saat ini kedua
tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut," pungkasnya.[Sm]