-->

Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

08 Mei, 2017, 17.23 WIB Last Updated 2017-05-08T10:23:47Z
LANGSA - Tim gabungan Polsek Langsa Barat berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di tempat terpisah, Senin (08/05/2017), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA, SIK melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Suherwan JK kepada LintasAtjeh.com mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan  sebuah mobil Toyota Avanza BK 1642 UQ.

"Kedua tersangka tersebut berinisial AC (50), warga Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Lama dan ARG (34), warga Jalan Amal No 17, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," terang Iptu Suherwan.

"Kedua tersangka diringkus di tempat berbeda yaitu ARG diamankan di Jalan Gajah Mada Gang Sersan Medan Baru, sedangkan AC diamankan di Jalan Darussalam Gang Turi Medan Baru," imbuhnya.

Aksi penipuan itu terjadi tanggal 29 April 2017, sekitar pukul 15.30 WIB lalu dimana pada saat itu, tersangka datang ke loket Metro City Transport yang berada di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, untuk merental atau menyewa mobil Totoya Avanza BK 1642 UQ, atas nama Gusnimar. Dengan alasan pelaku menyewa mobil tersebut untuk membawa orang tua ke Brastagi selama satu hari.

"Namun, hingga berakhir batas waktu penyewaan, pelaku tak juga mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya," jelasnya lagi.

Karena mobil tak kunjung dikembalikan, sambung Kapolsek, maka pemilik mobil sewa tersebut mencari pelaku kerumahnya. Namun menurut informasi yang didapat bahwa pelaku sudah 6 bulan tidak tinggal di Langsa lagi, sehingga korban melaporkan ke kejadian ini ke Mapolsek Langsa Barat.

"Atas laporan itu, Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, lanjutnya lagi, mobil tersebut sudah di jual kepada Padlin, warga Binjai. Kemudian tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Polres Binjai guna mencari keberadaan Padlin. Namun, setelah dilakukan penggeledahan yang bersangkutan (Padlin-red) sudah tidak berada di kontrakannya lagi dan kini masuk dalam DPO Polres Langsa.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini