ACEH SELATAN - Sejumlah warga binaan Rutan Tapaktuan mengaku ditipu oleh Oknum Kepala Rutan Tapaktuan, Irman Jaya, Am.IP. Pasalnya, warga binaan tersebut sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan hak mereka namun kenyataannya hak yang mereka nantikan tidak kunjung didapatkan.
Bahkan yang lebih menyedihkan, meski sudah mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk biaya pengurusan Usulan Pembebasan Bersyarat atau PB kepada oknum Karutan Tapaktuan namun pada akhirnya para warga binaan harus menelan pil pahit. Hal tersebut terungkap setelah mereka tahu kalau usulan untuk mendapatkan PB sama sekali tidak pernah diusulkan oleh Oknum Karutan Irman Jaya ke Ditjenpas Jakarta.
Terungkapnya kasus penipuan hak warga binaan oleh Oknum Karutan Tapaktuan ini setelah sejumlah warga binaan di Rutan Calang mulai curiga dengan tidak turunnya PB yang telah diusulkan melalui Oknum Karutan.
Salah satu warga binaan bernama Hasbi mengatakan dirinya saat mempertanyakan nasib PBnya bersama sejumlah warga binaan lainnya, sang Karutan selalu memberi alasan belum adanya pemberitahuan dari Ditjenpas Jakarta.
Ditemui reporter di Rutan Tapaktuan, Hasbibullah terpidana 2 tahun 10 bulan dalam kasus curanmor berasal dari Kota Fajar mengaku dirinya adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan Oknum Karutan Tapaktuan.
"Saya bersama sejumlah Napi lainnya sudah sejak lama mengajukan pembebasan bersyarat melalui Oknum Karutan," bebernya.
Kata dia, belakangan sang Karutan kerap menghindar dan jarang memasuki blok hunian Napi. Akhirnya saya meminta keluarga melakukan pengecekan ke kantor wilayah di Banda Aceh.
Hasilnya, petugas kantor wilayah yang melakukan croscek terhadap nama Hasbi menyatakan tidak tercatat sebagai salah satu warga binaan yang diusulkan mendapat hak pembebasan bersyarat.
"Kami sudah ditipu oleh Karutan, ternyata usulan PB kami sama sekali tidak pernah diusulkan ke Jakarta. Keluarga saya sudah cek ke Kanwil, nama saya Hasbibullah tidak tercatat diusulkan untuk dapat PB, kecewa sekali saya," kesal Hasbibullah.
Sementara itu, seorang petugas Kanwilkumham Aceh yang berhasil ditemui di ruang kerjanya setelah redaksi meminta agar dilakukan pengecekan nama warga binaan yang dimaksud di sistem online, ternyata benar tidak terdaftar dalam warga binaan yang telah diusulkan pembebasan bersyarat.
"Ini abang lihat sendiri data onlinenya kan. Sudah berapa kali saya cek nama yang abang sebut tadi memang sama sekali tidak pernah diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat oleh Kepala Rutannya. Kalau disini kita lihat tidak bisa dibohongi bang, karena semua sudah online semua data-datanya," jelas salah satu petugas yang ditemui reporter, Senin (22/05/2017).[Red/AZ]