ACEH
TAMIANG - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Aceh Tamiang
mengecam perilaku para oknum datok penghulu (kepala desa) serta oknum perangkat
desa di Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak transparan dan korup dalam
pengelolaan dana ADD.
Hal tersebut disampaikan
oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Aceh Tamiang, Amriadi, BA,
kepada LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/05/2017).
Amriadi menegaskan, dana
ADD bukanlah uang milik pribadi para datok penghulu ataupun perangkat desa,
melainkan uang rakyat yang harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk
kesejahteraan rakyat dan kemajuan desa.
Dia menuturkan, agar mampu
mencegah supaya tidak tersangkut hukum, maka para datok penghulu serta pejabat
desa yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang harus siap mengelola dana
ADD di desa masing-masing secara profesional, yakni mengedepankan asas
transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran.
"Semua perangkat desa
harus pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 113 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang dijelaskan pada Pasal 2
(Dua). Sudah nggak zamannya lagi pengelolaan dana desa dengan memakai konsep
OSANI (Olah Sana Sini)," terang Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas
Cabang Aceh Tamiang, Amriadi, BA.[Zf]