-->

LembAHtari Resmi Polisikan Ketua Dekopinda Tamiang

18 Mei, 2017, 20.27 WIB Last Updated 2017-05-18T13:28:50Z
ACEH TAMIANG - Oknum Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang periode 2015-2020 hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) yang pelaksanaannya digelar di Gedung SKB Karang Baru, pada tanggal 18 Oktober 2015 lalu, bernama Zulfikar, terindikasi bukan anggota gerakan koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasalnya, sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020 dikabarkan telah melakukan rekayasa identitas sebagai salah satu anggota koperasi, yakni pada koperasi yang bernama Sukma Jaya, beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, kabupaten setempat. 

Setelah terpilih sebagai Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar tidak mampu berbuat apa-apa terhadap organisasi. Malah, untuk melakukan upacara pelantikan saja tidak sanggup dilaksanakan, sehingga organisasi Dekopinda Aceh Tamiang terpaksa ditelantarkan begitu saja. Bahkan, para pengurus disusun secara asal tanpa melalui proses penyusunan dari tim formatur.

Setelah hampir setahun ditelantarkan oleh Zulfikar, akhirnya mencuat protes dari para pengurus koperasi yang bernaung dibawah organisasi Dekopinda Aceh Tamiang. Pada tanggal 13 Oktober 2016 mencuat ke publik bahwa sebanyak 13 (tiga belas) koperasi di Aceh Tamiang, menyampaikan press release kepada pihak wartawan dalam upaya mendesak Zulfikar, selaku Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020 untuk segera meletakkan jabatannya serta mengusulkan digelarnya Musda Luar Biasa. 

Pengurus ke 13 (tiga belas) koperasi yang menyampaikan protes, masing-masing atas nama Koperasi Kaloy Lestari, Koperasi Beureukat, Koperasi Raja Kecil, Koperasi Bina Bersama, Koperasi Maju Bersama, Koperasi Srikandi Aceh, Koperasi Gata Seupakat, Primer Koperasi Kartika, Kopwan Bina Bersama, Koperasi Mandiri Sejahtera, Koperasi Karya Tani, Koperasi Tani Nelayan, dan Koperasi Tamiang Bersama.

Protes ketiga belas pengurus koperasi tersebut karena Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar telah gagal memimpin Dekopinda Aceh Tamiang, sebab hampir setahun pemilihannya, kepengurusan belum juga dilantik. Bahkan selaku Ketua Dekopinda Aceh Tamiang, Zulfikar dituding tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Indikasi penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Dekopinda Aceh Tamiang, Zulfikar, yang diduga turut melibatkan sejumlah oknum pejabat di Disperindagkop Aceh Tamiang semakin nyata terlihat oleh publik ketika setelah 14 (empat belas) bulan selesai pelaksanaan Musda Dekopinda, barulah pada Desember 2016 kemarin digelar prosesi pelantikan kepengurusan Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020.

Pelaksanakan acara pelantikan kepengurusan Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020 di SMIP Kuala Simpang, Aceh Tamiang tersebut disebabkan karena telah mengalirnya dana yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).  

Dana tersebut adalah bantuan Pemkab Aceh Tamiang untuk pengurus Dekopinda Aceh Tamiang melalui Disperindagkop Aceh Tamiang yang dituangkan dalam APBK Tahun Anggaran 2016, Kode Rekening 1.15.1.15.01.18.15 dan penggunaannya diperuntukkan sebagai berikut:

1. Belanja Pegawai: Rp.  5.500.000,-
2. Belanja Modal: Rp.65.300.000,-
3. Belanja Barang dan Jasa: Rp.79.200.000,-

Namun, fakta yang ditemukan bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) hanya digunakan untuk beberapa hal diantara untuk biaya pelaksanakan acara pelantikan kepengurusan Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020 di SMIP Kuala Simpang, Aceh Tamiang dan biaya pelaksanaan rapat koordinasi dengan pengurus terpilih yang digelar setelah acara pelantikan.

Pembelian sejumlah alat kantor yang terlihat sudah usang. Kantor/sekretariat Dekopinda Aceh Tamiang yang menggunakan dana APBK Tahun Anggaran 2016 belum diketemukan oleh pihak publik. Selain itu, diduga banyak item atau rincian penggunaan dana bantuan APBK TA 2016 untuk Dekopinda Aceh Tamiang diselewengkan atau disalahgunakan.

Atas dasar itu, saat ini publik di Kabupaten Aceh Tamiang menilai bahwa para pembina, penasehat dan majelis pakar Dekopinda Aceh Tamiang, serta pengurus DEKOPINWIL Provinsi Aceh, yang terkesan tutup mata dan diduga  melakukan pembiaran atas berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar.

Demikian beber Direktur Eksekutif LembAHtari, yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sayed Zainal M.SH, melalui rilis persnya kepada LintasAtjeh, Kamis (18/05/2017).

Oleh karenanya, kata Sayed Zainal, dalam rangka menegakkan nilai-nilai keadilan di Kabupaten Aceh Tamiang maka atas nama lembaga sipil yang dipimpin oleh dirinya, yakni LembAHtari telah membuat laporan tentang segala indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar, ke Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (18/05/2017) siang.

"Kita memohon semoga Mapolres Aceh Tamiang dapat segera mengusut segala indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar, serta  pihak-pihak yang turut terlibat," demikian pinta Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal M.SH.

Ketua Dekopinda Aceh Tamiang, Zulfikar, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Pesan sms juga tidak dibalas.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini