-->

Kanwil BPN Aceh Akui PT. TRB 'Sekumur' Belum Pernah Diterbitkan Izin HGU

05 Mei, 2017, 07.23 WIB Last Updated 2017-05-05T00:25:36Z
ACEH TAMIANG - Berdasarkan penelusuran Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) beberapa waktu lalu maka didapati sejumlah data beserta pengakuan dari sejumlah sumber bahwa perkebunan sawit PT. Tanjung Raya Bendahara (PT. TRB) yang terletak di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam upaya penguatan dari hasil penelusuran tersebut, pada tanggal 19 April 2017 Lembaga 'Rumoh Transparansi' menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dekumentasi (PPID) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dengan tujuan 'memohon' fotocopy dokumen Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tanjung Raya Bendahara yang terletak di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Adapun balasan surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh Nomor: 652/4-11.100/IV/2017, tertanggal 26 April 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dekumentasi (PPID) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, bernama Yasril, SH, MH, memberikan informasi bahwa PT. Tanjung Raya Bendahara yang terletak di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak belum pernah diterbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal M, SH serta Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal melalui siaran pers kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (05/05/2017). 

Menurut Direktur Eksekutif LembAHtari serta Ketua LSM GEMPUR, informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dekumentasi (PPID) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh tersebut telah menguatkan bukti bahwa Dewan Komisaris dan Direksi PT. Tanjung Raya Bendahara terindikasi telah melakukan kejahatan yang merugikan negara.

"Atas dasar itu, kami dari LembAHtari dan GEMPUR akan segera melaporkan secara resmi indikasi kejahatan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Tanjung Raya Bendahara ke Polres Aceh Tamiang. Kami juga meminta pihak DPRK Aceh Tamiang untuk membentuk Pansus," terang Sayed Zainal M,SH yang diamini oleh Mustafa Kamal.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini